Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (HS) menampung uang hasil pemerasan melalui rekening bank milik kerabatnya.
Pemerasan yang dimaksud adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pasalnya uang tersebut tersebut terus mengalir dari agen Tenaga Kerja Asing (TKA) meski Heri sudah pensiun
"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (16/1/2026).
Budi menyebutkan Heri juga menggunakan rekening kerabat untuk membeli sejumlah aset. Menurut Budi, pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025
Menurutnya, penyidik KPK tengah mendalami alasan Heri masih menerima dari para agen TKA.
"Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," ujar Budi.
Baca Juga
- KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Terima Setoran TKA Rp12 M Usai Pensiun
- KPK Finalisasi Berkas Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Noel Cs Segera Disidang
Budi menyampaikan penerimaan uang dari para agen TKA sejak Heri menjabat sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023). Total uang yang diterima sebanyak Rp12 miliar.
"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," terang Budi.




