JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah pusat memutuskan untuk mengembalikan dana transfer 2026 ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Namun, langkah itu dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pemulihan daerah pascabencana. Selain tak bisa memperkuat fiskal daerah, jumlah dana yang dikembalikan juga masih timpang dibandingkan total kerugian akibat bencana.
Keputusan pengembalian dana transfer ke daerah (TKD) untuk Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) serta seluruh kabupaten/kota yang ada di ketiga provinsi dibuat oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat dengan jajaran Kabinet Merah Putih, Sabtu (17/1/2026).
Pengembalian dana TKD bertujuan untuk pemulihan daerah setelah bencana ekologis yang melanda Sumatera bagian utara sejak akhir November 2025 lalu. Dengan begitu, dana TKD yang diterima ketiga provinsi sama dengan TKD tahun 2025 sebelum diberlakukan kebijakan efisiensi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui keterangan tertulis, Minggu (18/1/2026), menjelaskan, total dana TKD yang dikembalikan mencapai Rp 10.6 triliun. Dari total dana tersebut, Rp 1,6 triliun dialokasikan untuk Aceh dan 23 kabupaten/kota yang ada di sana, Rp 6,3 triliun untuk Sumut beserta 33 kabupaten/kota, dan Rp 2,7 triliun untuk Sumbar dan 19 kabupaten/kota di sana. Seluruh dana itu akan dikirim langsung oleh pemerintah pusat ke daerah setidaknya pada Senin (19/1/2026).
Tito juga menegaskan, sejumlah dana itu akan dikembalikan secara utuh ke seluruh kabupaten/kota di ketiga provinsi tanpa kecuali. Sebab, meski tidak semua daerah terdampak langsung, dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat bencana tetap meluas ke semua daerah.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) memutuskan tadi (pengembalian dana TKD) diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di tiga daerah ini. Kenapa? Karena inilah bencana-bencana provinsi,” ujar Tito.
Nantinya, seluruh dana TKD bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Misalnya, penanganan pengungsi, perbaikan jalan dan jembatan, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan. Akan tetapi, penggunaannya akan dikawal secara ketat oleh pemerintah pusat.
“Ya jangan diselewengkan. Ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat-lipat ganda,” kata Tito.
Pengembalian dana TKD berlangsung di tengah bencana ekologis yang terjadi setelah efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, Presiden memutuskan untuk memotong dana TKD dengan alasan untuk meningkatkan efektivitas belanja daerah dan mengalihkan anggaran ke program prioritas pemerintah. Adapun alokasi TKD turun dari Rp 864,1 triliun pada 2025 menjadi Rp 650 triliun pada 2026.
Pemotongan dana TKD menuai kritik dari berbagai pihak, tidak terkecuali pemerintah daerah. Sebab, kebijakan itu dinilai bakal memperlemah fiskal daerah serta mengurangi optimalisasi pembangunan. Di Sumatera bagian Utara, pemotongan dana TKD juga memperparah dampak bencana karena pemerintah daerah kekurangan anggaran untuk memulihkan kondisi setelah banjir dan longsor pada akhir 2025.
Ya jangan diselewengkan. Ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat-lipat ganda.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan, pengembalian TKD ke Aceh, Sumut, dan Sumbar hanya akan mengembalikan roda pemerintahan ke dalam kondisi normal. Langkah itu belum cukup untuk menjadi bantalan fiskal serta memulihkan kondisi daerah pascabencana. Sebab, komposisi belanja pemerintah sebagian besar terserap ke belanja pegawai sedangkan dana penanganan bencana hanya masuk di alokasi belanja tidak terduga.
Lebih dari itu, kebutuhan dana untuk memulihkan daerah setelah bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar juga jauh lebih besar dari kemampuan fiskal daerah sekalipun dana TKD 2026 sudah dikembalikan dan menjadi sama dengan TKD 2025.
Catatan Kompas, dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Aceh, 7 Desember 2025 lalu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan bahwa kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana di ketiga provinsi itu mencapai Rp 51,81 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 25,41 triliun untuk Aceh, Rp 12,88 triliun untuk Sumut, dan Rp 13,52 triliun untuk Sumbar.
Sementara itu, dengan pengembalian dana TKD sehingga jumlahnya sama dengan 2025, kemampuan fiskal daerah juga masih jauh dari kebutuhan. Pada 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Aceh sekitar Rp 11 triliun, APBD Sumut mencapai Rp 13 triliun, sedangkan APBD Sumbar sekitar Rp 6,4 triliun.
Jika ditotal, APBD ketiga daerah adalah Rp 30,4 triliun atau 66 persen dari total kebutuhan pemulihan daerah pascabencana. Padahal, APBD juga perlu dialokasikan untuk kebutuhan lain di luar penanganan bencana.
“Dalam konteks itu, kalau pemerintah mengembalikan dana TKD dengan tujuan untuk memulihkan daerah pascabencana, itu akan sangat tidak efektif,” kata Herman.
Alih-alih sekadar mengembalikan dana TKD, pemerintah pusat diharapkan bisa meningkatkan dana bagi hasil dengan daerah. Apalagi, Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan daerah kaya sumber daya alam yang keuntungannya lebih banyak diserap oleh pemerintah pusat.
“Jika dana bagi hasil tidak dinaikkan, ini ibarat (kekayaan daerah) dikebiri oleh pemerintah pusat, tetapi dampak negatifnya ditanggung daerah,” tutur Herman.
Ia menambahkan, untuk menunjukkan tanggung jawab pusat terhadap bencana di Sumatera, penetapan status bencana nasional masih tetap dibutuhkan. Sebab, dengan status itu segala hal terkait dengan pemulihan pascabencana akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dengan kebijakan yang diambil saat ini, pengembalian dana TKD pun menjadi simbol bahwa pemerintah pusat ingin menyerahkan pemulihan pascabencana dengan penggunaan APBD.
“Dengan kondisi seperti ini, pemerintah pusat semestinya tidak memberikan beban yang besar kepada daerah,” kata dia.
Menurut Herman, jika langkah yang diambil pemerintah pusat hanya pengembalian dana TKD, maka tidak ada perubahan signifikan pada penanganan kondisi daerah terdampak bencana. Pemulihan kondisi diperkirakan masih akan berjalan lambat.




