Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) mengumumkan penyesuaian layanan dan fasilitas BSI Prioritas. Penyesuaian berlaku efektif pada 1 Maret 2026.
Melalui laman resminya, bank syariah terbesar di Indonesia ini menyampaikan sejumlah penyesuaian pada layanan dan fasilitas BSI Prioritas.
“Dalam rangka penyelarasan fasilitas nasabah BSI Prioritas, bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Maret 2026 akan dilakukan penyesuaian,” tulis BSI, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Pertama, untuk fasilitas Airport Transfer akan berlaku untuk nasabah dengan Fund Under Management (FUM) minimal Rp5 miliar dengan kuota penggunaan dua kali per tahun.
Sebagai informasi, FUM merupakan jumlah aset nasabah BSI Prioritas yang terdiri dari dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola di bank berupa deposito, tabungan, dan giro serta Asset Under Management (AUM) berupa produk investasi antara lain Sukuk, Bancassurance, Reksa Dana Syariah, dan Emas.
Kedua, fasilitas Medical Check Up berlaku untuk nasabah dengan ketentuan penggunaan 1 pax per tahun untuk FUM Rp5 miliar sampai dengan di bawah Rp10 miliar dan penggunaan 2 pax per tahun untuk FUM di atas Rp10 miliar.
Baca Juga
- BSI (BRIS) Buka Layanan Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir di Aceh
- IHSG Diproyeksi ATH Lagi Hari Ini (15/1), Saham BRIS & BMRI Masuk Rekomendasi Analis
- BSI (BRIS) Gelontorkan Pembiayaan Dapur MBG Rp181 Miliar per Desember 2025
Selanjutnya, fasilitas Konsultasi Pajak berlaku untuk nasabah dengan FUM Rp5 miliar - < Rp10 miliar dengan kuota penggunaan 1 kali per tahun. Pilihan layanan berupa tax planning dan general tax consultation.
Sementara, FUM ≥ Rp10 miliar diberikan kuota penggunaan 1 kali per tahun atau 1 SPT per tahun khusus tax compliance, dengan pilihan layanan tax planning, general tax consultation, dan tax compliance (pembuatan SPT).
Penyesuaian juga dilakukan pada fasilitas Hadiah Ulang Tahun. BSI menuturkan, nasabah yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah nasabah yang telah terdaftar sebagai nasabah BSI Prioritas dengan minimal FUM Rp1 miliar dan harus menjaga posisi dana tersebut selama 2 bulan.
Terakhir, yakni fasilitas Konsultasi ZISWAF dan Waris. Manajemen menuturkan, fasilitas ini berlaku bagi nasabah BSI Prioritas dengan posisi FUM akhir bulan sebesar minimal Rp500 juta sebelum melakukan reservasi.
Seiring dengan adanya penyesuaian ini, BSI mengimbau nasabah untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSI. “BSI tidak pernah meminta PIN, OTP, password, maupun data rahasia lainnya,” tegas manajemen.



