BSI Sesuaikan Layanan & Fasilitas BSI Prioritas, Berlaku 1 Maret 2026

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) mengumumkan penyesuaian layanan dan fasilitas BSI Prioritas. Penyesuaian berlaku efektif pada 1 Maret 2026.

Melalui laman resminya, bank syariah terbesar di Indonesia ini menyampaikan sejumlah penyesuaian pada layanan dan fasilitas BSI Prioritas.

“Dalam rangka penyelarasan fasilitas nasabah BSI Prioritas, bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Maret 2026 akan dilakukan penyesuaian,” tulis BSI, dikutip pada Minggu (18/1/2026).

Pertama, untuk fasilitas Airport Transfer akan berlaku untuk nasabah dengan Fund Under Management (FUM) minimal Rp5 miliar dengan kuota penggunaan dua kali per tahun. 

Sebagai informasi, FUM merupakan jumlah aset nasabah BSI Prioritas yang terdiri dari dana pihak ketiga (DPK) yang dikelola di bank berupa deposito, tabungan, dan giro serta Asset Under Management (AUM) berupa produk investasi antara lain Sukuk, Bancassurance, Reksa Dana Syariah, dan Emas.

Kedua, fasilitas Medical Check Up berlaku untuk nasabah dengan ketentuan penggunaan 1 pax per tahun untuk FUM Rp5 miliar sampai dengan di bawah Rp10 miliar dan penggunaan 2 pax per tahun untuk FUM di atas Rp10 miliar.

Baca Juga

  • BSI (BRIS) Buka Layanan Penukaran Uang Rusak Milik Korban Banjir di Aceh
  • IHSG Diproyeksi ATH Lagi Hari Ini (15/1), Saham BRIS & BMRI Masuk Rekomendasi Analis
  • BSI (BRIS) Gelontorkan Pembiayaan Dapur MBG Rp181 Miliar per Desember 2025

Selanjutnya, fasilitas Konsultasi Pajak berlaku untuk nasabah dengan FUM Rp5 miliar - < Rp10 miliar dengan kuota penggunaan 1 kali per tahun. Pilihan layanan berupa tax planning dan general tax consultation

Sementara, FUM ≥ Rp10 miliar diberikan kuota penggunaan 1 kali per tahun atau 1 SPT per tahun khusus tax compliance, dengan pilihan layanan tax planning, general tax consultation, dan tax compliance (pembuatan SPT).

Penyesuaian juga dilakukan pada fasilitas Hadiah Ulang Tahun. BSI menuturkan, nasabah yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah nasabah yang telah terdaftar sebagai nasabah BSI Prioritas dengan minimal FUM Rp1 miliar dan harus menjaga posisi dana tersebut selama 2 bulan.

Terakhir, yakni fasilitas Konsultasi ZISWAF dan Waris. Manajemen menuturkan, fasilitas ini berlaku bagi nasabah BSI Prioritas dengan posisi FUM akhir bulan sebesar minimal Rp500 juta sebelum melakukan reservasi.

Seiring dengan adanya penyesuaian ini, BSI mengimbau nasabah untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSI. “BSI tidak pernah meminta PIN, OTP, password, maupun data rahasia lainnya,” tegas manajemen.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
John Herdman Terima Kabar Buruk, Pascal Struijk Blak-blakan Bilang Ingin Bela Timnas Belanda
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Masih Boleh Diadu, 6 Pemain yang Layak Dapat Kesempatan Kedua di Timnas Indonesia Era John Herdman
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Kesejahteraan Dosen dan Mutu Pendidikan Tinggi
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Satu korban pesawat ATR 42-500 ditemukan di jurang Gunung Bulusaraung
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Hujan Tanpa Henti, Lima Kecamatan di Bekasi Terendam Banjir
• 10 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.