Kesejahteraan Dosen dan Mutu Pendidikan Tinggi

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Mutu pendidikan tinggi kerap dituntut meningkat, tetapi kesejahteraan dosen justru tertinggal. Paradoks inilah yang terus membayangi upaya reformasi pendidikan tinggi di Indonesia. Negara mendorong akreditasi unggul, publikasi internasional, dan reputasi global, sementara fondasi kesejahteraan tenaga akademiknya belum sepenuhnya kokoh.

Dalam konteks itu, pemerintah tengah menyiapkan reformasi sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema single salary yang direncanakan mulai berlaku pada 2026.

Hampir bersamaan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Regulasi ini patut diapresiasi karena berupaya menyatukan kebijakan dosen yang selama ini terfragmentasi.

Peraturan tersebut menjanjikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka terpadu. Pada tataran normatif, negara menegaskan komitmen untuk memperkuat profesionalisme dosen sebagai penopang mutu pendidikan tinggi.

Namun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: Apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat fondasi mutu, atau sekadar merapikan administrasi?

Selama ini, mutu pendidikan tinggi sering diukur melalui indikator tata kelola, akreditasi, dan capaian institusi. Padahal, seluruh indikator itu pada akhirnya bertumpu pada kerja akademik dosen: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.

Ketika beban tridarma terus meningkat sementara sistem kesejahteraan berjalan timpang dan tidak sinkron, peningkatan mutu berisiko dibangun di atas fondasi yang rapuh.

Masalah utama terletak pada desain kesejahteraan dosen yang belum selaras secara nasional. Dosen perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja memperoleh tunjangan kinerja, sementara dosen di PTN badan layanan umum dan PTN badan hukum menerima remunerasi berbasis kinerja institusi.

Di luar itu, terdapat tunjangan jabatan fungsional yang nilainya relatif kecil dan stagnan. Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 memang menegaskan hak dosen atas berbagai bentuk penghasilan, tetapi belum sepenuhnya menjawab ketimpangan antarstatus PTN.

Ketimpangan tersebut bukan persoalan kinerja individu, melainkan konsekuensi desain kebijakan. Dosen dengan beban tridarma dan jabatan fungsional setara dapat menerima penghasilan yang berbeda signifikan hanya karena perbedaan status kelembagaan perguruan tinggi.

Dalam praktik, dosen PNS—dengan masa kerja awal di PTN satuan kerja—dapat memperoleh tunjangan kinerja hingga sekitar Rp3 juta per bulan. Sebaliknya, di sejumlah PTN badan layanan umum, remunerasi dosen dengan beban kerja serupa hanya mencapai ratusan ribu rupiah. Ketidakselarasan ini mencerminkan belum adanya standar nasional kesejahteraan dosen.

Situasi tersebut diperparah oleh masih berlakunya Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dosen. Nominal tunjangan Asisten Ahli hingga Guru Besar hampir tidak berubah selama hampir dua dekade, sementara biaya hidup dan tuntutan profesional terus meningkat. Akibatnya, jabatan akademik yang seharusnya menjadi ruh profesi dosen belum sepenuhnya dijadikan basis utama kesejahteraan.

Ketimpangan makin nyata ketika tunjangan fungsional dosen dibandingkan dengan profesi ASN berbasis keilmuan lain. Pada jenjang tertinggi, Guru Besar menerima tunjangan Rp1.350.000 per bulan, jauh di bawah widyaiswara ahli utama sebesar Rp2.040.000 dan peneliti ahli utama yang mencapai Rp5.200.000. Padahal, dosen memikul mandat tridarma sekaligus: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam konteks regional Asia Tenggara, posisi dosen Indonesia juga kurang kompetitif. Berbagai kompilasi data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia berada di kisaran Rp3 juta per bulan, terendah di kawasan.

Sebagai perbandingan, dosen di Malaysia memperoleh sekitar Rp18 juta, di Thailand sekitar Rp21 juta, sementara di Singapura mencapai lebih dari Rp80 juta per bulan. Ketertinggalan ini menimbulkan risiko jangka panjang bagi daya tarik profesi akademik dan kemampuan Indonesia mempertahankan sumber daya manusia unggul.

Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 juga mendorong percepatan layanan melalui pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional. Dari sisi tata kelola, langkah ini patut diapresiasi. Namun, percepatan administratif tidak otomatis menghadirkan keadilan kesejahteraan jika tidak disertai penyelarasan desain penghasilan lintas status PTN.

Di sisi lain, agenda single salary ASN menuntut kehati-hatian. Penyederhanaan struktur gaji berpotensi berbenturan dengan realitas penghasilan dosen yang saat ini terdiri atas berbagai tunjangan. Tanpa desain yang sensitif terhadap karakter profesi akademik, reformasi gaji ASN justru berisiko melemahkan posisi jabatan fungsional dosen.

Kesejahteraan dosen tidak identik dengan kemewahan. Ia berkaitan dengan kepastian hidup dan rasa aman profesional agar dosen dapat mengajar dengan fokus, meneliti secara serius, dan membimbing mahasiswa secara bermakna. Tanpa kepastian tersebut, sulit mengharapkan lompatan mutu pendidikan tinggi.

Karena itu, implementasi Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 perlu disertai langkah lanjutan yang lebih berani: penyelarasan nasional skema kesejahteraan dosen, revisi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dan penegasan jabatan fungsional sebagai basis utama penghasilan.

Negara tidak bisa menuntut mutu akademik kelas dunia dari dosen yang hidup dalam ketidakpastian kesejahteraan. Jika fondasi ini diabaikan, mutu pendidikan tinggi nasional akan terus berdiri di atas pijakan yang rapuh.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hug Concert Satukan Musisi Indonesia dan Korea di NICE PIK
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Persija Jakarta Sangat Serius Rebut Juara Super League dari Persib Bandung: Setelah Fajar Fathurrahman, Macan Dikabarkan Deal dengan Ivar Jenner
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Makanan yang Pantang Dikonsumsi saat Sarapan agar BB Turun Lebih Cepat
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jakarta Banjir, Kondisi Terkini Status Bendung Katulampa Usai Sempat Siaga 3
• 8 jam laludisway.id
thumb
Banting Harga, Sepeda Listrik Cuma Rp3 Jutaan di Transmart
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.