Pria di Tangerang Bunuh Ayah gegara Tak Dikasih Uang Perbaiki Angkot

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang pria berinisial FK (38) menjadi tersangka usai membunuh ayahnya berinisial LHN (75) di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Pelaku diduga membunuh korban karena tidak diberikan uang untuk perbaikan angkutan umum (angkot) miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) pukul 01.00 WIB di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Adik menemukan korban tewas di rumahnya.

"Kejadian itu diketahui pihak keluarga setelah pelapor, yang merupakan adik kandung korban, menerima informasi dari anaknya. Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia," ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Minggu (18/1).

Baca juga: Dapat Aduan Via Call Center 110, Polisi Cek Parkir Liar Rp 10 Ribu di Jaksel

Adik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok.

"Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel. Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi," jelasnya.

Adapun dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota.

"Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi," ungkapnya.

Budi menyampaikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Viral Mobil Lawan Arah Masuk Tol Dalkot dari Exit Tol, Berujung Ditilang




(dvp/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dwiki Dharmawan Rilis Album Anagnorisis dan Gelar Tur Indonesia 2026
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sejumlah pejabat negara hadiri pernikahan sespri Prabowo di TMII
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
BRI Super League: Not For Sale! Persik Pagari Ezra Walian hingga 2029
• 7 jam lalubola.com
thumb
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Diajukan sebagai Solusi Tambang Ilegal di Sumbar
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Tahan PSS di Pegadaian Championship, Bima Sakti: Target Persela Sebenarnya Menang
• 35 menit lalubola.com
Berhasil disimpan.