JAKARTA, DISWAY.ID -- Polisi menetapkan seorang pria berinisial FK (38), sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan.
Ironisnya, tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini merupakan anak angkat korban, yang berinisial LHN (75).
Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban.
BACA JUGA:Denada Mangkir Sidang Gugatan di PN Banyuwangi, Alasannya Terikat Kontrak Kerja
BACA JUGA:Terbang ke Inggris, Prabowo Dijadwalkan Bertemu PM Inggris dan Raja Charles III
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya.
Kejadian itu diketahui setelah adik kandung korban melporkan pada polisi.
Atas laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti.
"Serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka," ujarnya, Minggu 18 Januari 2026.
BACA JUGA:Kamu Berhasil Terima Saldo DANA Gratis Rp312.000 ke Dompet Elektronik Malam Ini, Cek Cara Klaimnya
BACA JUGA:Nyaman Tinggal di Indonesia! John Herdman Bagi Fokus Jelang FIFA Series, Dua Pemain Baru Didatangkan
Ia menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi, tersangka diduga mencekik dan memukul korban menggunakan balok hingga tewas.
Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi," ungkapnya.
- 1
- 2
- »





