Kesempatan untuk mengenyam pendidikan dan berkarier bagi perempuan memang sudah terbuka. Namun, kesenjangan upah gender atau gender pay gap masih menyelimuti perempuan Indonesia.
UN Women lewat survei angkatan kerja Badan Pusat Statistik (2020) mengungkapkan kalau perempuan Indonesia memiliki pendapatan 23 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki. Hal ini tercermin dari gaji per bulan yang mereka dapatkan.
Dalam data ini, laki-laki memiliki rata-rata gaji per bulan sebesar Rp 7.232.138. Sementara itu perempuan di angka Rp 5.907.336. Namun, isu kesetaraan upah tidak bisa dilihat semata-mata dari nominal gaji.
Kesetaraan upah juga menyangkut nilai sebuah pekerjaan, yang mencakup kualifikasi, keterampilan, tingkat tanggung jawab, hingga beban kerja.
Pendidikan tinggi belum mampu mengatasi kesenjangan upahMenurut data BPS 2025, Angka Partisipasi Kasar (APK) perempuan di perguruan tinggi mencapai 35,98 persen. Jumlah ini lebih tinggi dibanding laki-laki yang memiliki angka 29,88 persen.
Namun, UN Women menyebut meskipun angka partisipasi cukup besar dan banyak perempuan yang memiliki gelar dari perguruan tinggi, hal ini belum berhasil mengurangi kesenjangan upah gender.
Buktinya, menurut Kementerian Keuangan, hanya 30 persen perempuan yang menduduki posisi manajerial. Selain itu, tenaga profesional yang diisi oleh perempuan berada di angka kurang dari 50 persen. Di sisi lain, perempuan juga menerima upah yang lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Melihat kondisi ini, UN Women mengatakan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam membuat sebuah kebijakan demi mengatasi kesenjangan upah gender.
"UN Women terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan peluang ekonomi perempuan, termasuk dengan sektor swasta untuk mengatasi kesenjangan upah berdasarkan gender dan menghapus diskriminasi di tempat kerja melalui penerapan Prinsip-prinsip Pemberdayaan Perempuan,” ujar Jamshed Kazi, Perwakilan UN Women Indonesia dan Penghubung UN Women untuk ASEAN.
Senada dengan itu, ILO (International Labour Organization) bersama UN Women menyerukan penerapan kebijakan, contohnya menghilangkan bias serta stereotip gender di tempat kerja.
"Baik ILO maupun UN Women menyerukan tindakan yang harus diambil di tingkat nasional, antara lain, untuk menghilangkan bias dan stereotip gender, mempromosikan manajemen sumber daya manusia yang ramah keluarga, melibatkan perempuan dalam kepemimpinan pemberi kerja dan serikat pekerja, serta mendukung legislasi yang memajukan kesetaraan gender di tempat kerja,” ujar Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia.
Baca juga: Wamendikti Stella Christie Tak Setuju Pasang Foto di CV, Sebut Sebabkan Bias



