jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui tim Gakkumdu mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar, seperti Pasar Jombang dan Cimanggis hingga Jalan Layang Ciputat.
Langkah ini diambil seiring dengan penetapan status darurat sampah dan target ambisius pemangkasan volume residu ke tempat pemrosesan akhir.
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan di Tangsel, 48 Warga Dapat Sanksi
Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin menyampaikan pengawasan titik rawan pembuangan sampah liar menjadi perintah Wali Kota Benyamin Davnie.
"Pak Wali Kota menegaskan bahwa operasional Gakkumdu itu bentuk komitmen pemerintah," kata Asep.
BACA JUGA: KAI Batalkan 38 Perjalanan KA, Begini Cara Untuk Refund Tiket
Pemkot Tangsel, kata dia, menyiapkan edukasi dan sanksi administratif terhadap para pelaku pembuang sampah liar.
"Jika kedapatan melanggar berulang kali, tidak menutup kemungkinan pengenaan denda administratif sesuai ketentuan Perda Ketertiban Umum akan diberlakukan secara maksimal," ucap Asep.
BACA JUGA: Pemkot Tangsel Pastikan Kerja Sama Pihak Ketiga Fokus di Pengolahan Sampah, Bukan Pembuangan
Laporan harian Posko Gakkumdu periode 15-16 Januari 2026 menyatakan ada 27 kasus pelanggaran dalam satu sif operasional di Pasar Jombang.
Kemudian, data di pos Ciputat dan Pasar Cimanggis menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1) masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) terjaring membuang sampah.
Asep mengatakan instruksi Wali Kota Tangsel sangat jelas untuk menindak pelanggar, baik sanksi fisik dan sosial di tempat.
Misalnya, pelanggar diminta mengambil kembali sampah yang dibuang, melakukan pemilahan, dan membawa limbah pulang ke rumah.
"Selain itu, mereka wajib melakukan kerja sosial menyapu area sekitar selama 30 menit. Ini adalah tekanan psikologis agar masyarakat memahami bahwa membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi langsung," ujar Asep.
Saat ini, produksi sampah di Tangsel mencapai 900 hingga 1.000 ton per hari.
Dengan kondisi TPA Cipeucang yang semakin terbatas, Pemkot Tangsel memfokuskan kebijakan pada aktivasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan untuk mengolah sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF) maupun kompos.
Targetnya, dengan pengawasan ketat dari tim Gakkumdu dan optimalisasi TPST, beban residu yang dibuang ke luar daerah melalui skema kerja sama antardaerah (KSDD) dapat diminimalisir.
Pemerintah Kota Tangsel mengimbau pelaku usaha dan sektor rumah tangga untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber.
Pengawasan oleh tim Gakkumdu akan terus dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah kecamatan guna memastikan tidak ada ruang bagi munculnya titik pembuangan liar baru yang merusak ekosistem perkotaan.(ast/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5414733/original/056595300_1763347294-Ivar_Jenner_Timnas_U-22-5.jpg)
