Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, menyebut ada dua alasan utama pengajuan banding tersebut.
"Alasannya terkait lamanya pemidanaan dan penerapan pasal dalam penjatuhan vonis oleh majelis hakim," kata Riono saat dihubungi, Minggu (18/1/2026).





