JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil yang melawan arah dan masuk jalan tol melalui exit Tebet Tol Dalam Kota (Dalkot) ditilang Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kasat PJR Polda Metro Kompol Dhanar Dono mengatakan, pihaknya menilang pengemudi tersebut usai menghampirinya di salah satu apartemen wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2026).
"Menindaklanjuti atensi terhadap kendaraan yang melawan arus Off Ramp Pancoran. Mendatangi dan check kendaraan," jelas Dhanar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Viral Mobil Lawan Arah Masuk Exit Tol Dalam Kota
Ia menambahkan, pengemudi mengaku melintas masuk exit tol karena tidak tahu jalan.
"Tidak tau jalan karena tidak memperhatikan rambu lalu lintas," katanya.
Dalam video yang diterima Kompas.com, pengemudi mobil tersebut juga menyampaikan permohonan maaf karena telah melanggar arus lalu lintas.
"Saya pengemudi mobil yang melawan arus di Pancoran meminta maaf kepada bapak Polisi dan Jasamarga atas tindakan saya yang telah melanggar arus lalu lintas karena saya tidak sengaja," ucap pengemudi tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang menunjukkan sebuah mobil melawan arah dan masuk jalan tol melalui exit Tebet Tol Dalam Kota (Dalkot) pada Sabtu (17/1/2026) viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @indie.driver, tampak sebuah mobil berwarna abu-abu tiba-tiba muncul dari arah exit tol dan masuk ke ruas Tol Dalkot.
Baca juga: Update Banjir Jakarta Hari Ini: 31 RT dan 18 Ruas Jalan Masih Tergenang
Meski terdapat kendaraan dari arah berlawanan, mobil tersebut tetap melaju dan langsung berbelok ke kiri untuk masuk ke jalur tol.
Keterangan dalam video itu menyebutkan bahwa pengemudi melakukan dua pelanggaran, yakni melawan arah dan masuk jalan tol tanpa membayar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang