JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Rakyat yang mendeklarasikan diri sebagai partai politik menyuarakan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
“Secara tegas, Gerakan Rakyat sebagai partai politik menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” kata Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, dalam pidatonya, disiarkan langsung lewat kanal YouTube Gerakan Rakyat, Minggu (18/1/2026).
Baca juga: Partai Gema Bangsa Tolak Pilkada via DPRD, Singgung Potensi Transaksional
Sahrin berbicara dalam Rapat Kerja Nasional hari ke-2 Gerakan Rakyat yang digelar di Hotel Aryaduta, Jakarta. Mendengar kalimat Sahrin, para hadirin bertepuk tangan.
“Demokrasi, pemilihan langsung, adalah bagian dari agenda reformasi,” ujar Sahrin.
Dia menjelaskan, rakyat memberikan mandat kepada DPRD untuk membuat undang-undang, menggarap anggaran untuk kepentingan publik, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Rakyat, kata dia, belum pernah memberikan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerah.
Gerakan Rakyat jadi parpol
Dalam forum Rakernas ini, Gerakan Rakyat mendeklarasikan diri sebagai partai politik.
Pimpinan Sidang Rakernas Gerakan Rakyat Muhammad Ridwan mengatakan, keputusan mendirikan partai politik itu adalah hasil musyawarah mufakat seluruh peserta Rakernas yang mewakili Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat dari seluruh provinsi di Indonesia.
Baca juga: Deklarasi Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden
“Perkumpulan Gerakan Rakyat mendirikan sebuah partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Setuju?” Sambungnya.
Peserta Rakernas Gerakan Rakyat kompak menjawab “setuju”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang