Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Lima Puluh Kota
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota menggerebek sebuah rumah di Jorong Koto Baru, Kenagarian Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, pada Minggu, 18 Januari 2026 dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras ilegal dan meringkus seorang pemuda berinisial RI (22).
Kapolres 50 Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Riki Yovrizal, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Mungka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh pemuda dan warga setempat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Nofiansyah menemukan total 24.223 butir obat keras dari berbagai jenis. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, dan 98 butir pil Tramadol. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp602.000 serta satu unit ponsel milik tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RI mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan telah diedarkan ke masyarakat tanpa izin resmi," ujar AKP Riki Yovrizal dalam keterangannya, Minggu 18 Januari 2026.
Tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman penjara atas dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat.
AKP Riki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres 50 Kota. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan obat terlarang di lingkungan mereka.
"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi," tutupnya.
Editor: Redaktur TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3010346/original/016070500_1577860835-20200101-Banjir-Kawasan-Grogol-6.jpg)


