Penulis: Asyari Arsyad
TVRINews, Manado
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah ditetapkan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memegang tanggung jawab penuh dalam penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional. Di tingkat daerah, Baznas hadir mulai dari level Provinsi hingga Kabupaten/Kota untuk memastikan dana zakat yang dihimpun dari para muzaki disalurkan kepada mustahik secara adil dan sesuai ketentuan syariat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Ulyas Taha, mengimbau seluruh masyarakat muslim untuk memanfaatkan lembaga resmi ini dalam menunaikan kewajiban agamanya.
"Mari kita umat muslim untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang diakui dan dibentuk oleh pemerintah, agar pengelolaanya terjamin dan memiliki kepastian hukum," jelas Ulyas Taha, Minggu, 18 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran zakat melalui Baznas tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban agama secara individu. Langkah ini memiliki dampak sosial yang luas karena dana zakat dikelola secara profesional untuk berbagai program strategis.
Dana yang terhimpun digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat, biaya pendidikan bagi yang kurang mampu, layanan kesehatan, serta berbagai bentuk bantuan sosial lainnya bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan pengelolaan yang transparan, Baznas diharapkan mampu menjadi pilar dalam pengentasan kemiskinan di Sulawesi Utara.
Editor: Redaktur TVRINews




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476405/original/071795300_1768745505-Banjir_Jakut.jpeg)