Jakarta (ANTARA) - Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat mendeklarasikan diri menjadi partai politik, dan menargetkan terdaftar di Kementerian Hukum pada Februari 2026.
“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Minggu.
Walaupun demikian, Sahrin mengakui bahwa proses pendaftaran Gerakan Rakyat sebagai partai politik di Kemenkum merupakan perjuangan yang tidak ringan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah. Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” katanya.
Kedua, setidaknya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Ketiga, kita harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan. Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kemudian dia mengatakan Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen, hingga melapor kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Nanti kita harus melaporkan ke Kesbangpol yang disebut dengan surat keterangan terdaftar. Habis dari situ, kita juga harus melaporkan kepada kantor wilayah hukum bahwa kita juga terdaftar, dan kemudian sekitar 3.000 dokumen lebih harus kita hantarkan kepada kantor Kementerian Hukum. Ini tentunya adalah hal yang sangat berat,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh kader Gerakan Rakyat untuk berjiwa militan demi memenuhi syarat-syarat tersebut.
“Insyaallah kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara,” katanya optimistis.
Baca juga: Survei Denny JA: Suara parpol soal pilkada DPRD tak diamini konstituen
Baca juga: Baru 19 parpol lakukan pemutakhiran data di SIPOL
“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Minggu.
Walaupun demikian, Sahrin mengakui bahwa proses pendaftaran Gerakan Rakyat sebagai partai politik di Kemenkum merupakan perjuangan yang tidak ringan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah. Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” katanya.
Kedua, setidaknya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Ketiga, kita harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan. Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kemudian dia mengatakan Gerakan Rakyat harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen, hingga melapor kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Nanti kita harus melaporkan ke Kesbangpol yang disebut dengan surat keterangan terdaftar. Habis dari situ, kita juga harus melaporkan kepada kantor wilayah hukum bahwa kita juga terdaftar, dan kemudian sekitar 3.000 dokumen lebih harus kita hantarkan kepada kantor Kementerian Hukum. Ini tentunya adalah hal yang sangat berat,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh kader Gerakan Rakyat untuk berjiwa militan demi memenuhi syarat-syarat tersebut.
“Insyaallah kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara,” katanya optimistis.
Baca juga: Survei Denny JA: Suara parpol soal pilkada DPRD tak diamini konstituen
Baca juga: Baru 19 parpol lakukan pemutakhiran data di SIPOL




