Jakarta, tvOnenews.com - Angka santunana bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengalami kenaikan pada tahun 2025.
Hal itu sesuai data yang disampaikan Jasa Raharja selaku penyelenggara asuransi kecelakaan terkait pemberian santunan terhadap korban laka lantas hingga akhir tahun 2025.
Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya telah memberikan santunan kepada korban laka lantas dan keluarganya dengan nilai mencapai Rp3,22 triliun.
Dodi menjelaskan nilai tersebut dikeluarkan atas klaim korban laka lantas sebanyak 153.141 yang telah menerima santunan.
Menurutnya angka santunan tersebut mengalami kenaikan sebesar 3,87 persen jika dibanding periode yang sama tahun 2024.
Ia mengaku capaian tersebut atas dasar kerjasama tim terkait percepatan layanan menjadi kurang dari 24 yang merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan bagi masyarakat.
“Kami memahami bahwa kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” kata Dodi kepada awak media, Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Dodi menuturkan percepatan layanan tersebut menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Kata Dodi, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.
Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang disertai dengan berbagai program pendampingan turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Dodi juga menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel.
“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya. Melalui kerja sama yang semakin terintegrasi dan berbasis data, proses penanganan korban kecelakaan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.” ujar Dodi.(raa)



