Ekspor Ikan Tuna ke Jepang Bisa Bebas Tarif, Simak Caranya

kumparan.com
18 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap memfasilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang ingin mendapatkan tarif 0 persen ekspor ikan tuna, cakalang, tongkol ke Jepang. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang ditandatangani 8 Agustus 2024.

"Alhamdulillah, dalam perubahan kesepakatan tersebut mengakomodir kepentingan Indonesia seperti penghapusan 4 pos tarif produk olahan tuna dan cakalang," kata Plt Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Machmud, melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (18/1).

Machmud menjelaskan sebelum ada perubahan kesepakatan, ekspor tuna dan cakalang kaleng dan olahan non-kaleng lainnya dari Indonesia ke Negeri Sakura dikenai tarif ekspor sebesar 9,6 persen. Ia mengatakan di pasar Jepang, produk tuna kaleng dan olahan lainnya dari Indonesia menduduki peringkat ketiga, top eksportir dengan nilai USD 30,28 juta. Selain itu, compound annual growth rate (CAGR) sebesar 13,82 persen, unggul dibanding Thailand dan Filipina, masing-masing dengan CAGR 12,12 persen dan 6,31 persen.

"Tentu dengan tarif 0 persen, ekspor tuna-cakalang kita bisa lebih berdaya saing dan kami optimis Indonesia bisa menjadi nomor satu di Jepang," kata Machmud.

Cara Mendapatkan Tarif 0 Persen

KKP sedang menyiapkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan terkait ratifikasi IJEPA. Dalam edaran tersebut, akan memuat tata cara permohonan nomor registrasi 0 persen untuk produk tuna dan cakalang olahan selain kaleng dengan kode harmonized system (HS) Jepang 1604.14.091 dan 1604.14.099.

"Unit Pengolah Ikan (UPI) pengekspor produk dengan kode HS yang disebut di protokol IJEPA harus terdaftar di KKP," jelas Machmud.

Direktur Pemasaran Ditjen PDS KKP, Erwin Dwiyana menjabarkan alur proses registrasi UPI dalam kerangka IJEPA dimulai dari UPI mengirimkan dokumen berupa formulir, perizinan berusaha meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sortasi bahan baku dan dokumen ketertelusuran, hingga pakta integritas.

Berkas tersebut kemudian diverifikasi Ditjen PDS dan ditindaklanjuti dengan dilakukan inspeksi ke Unit Pengolahan Ikan (UPI) pemohon baik secara fisik maupun daring. Setelah proses verifikasi dan inspeksi dinyatakan lengkap dan sesuai, maka KKP akan menyampaikan notifikasi ke pihak Ministry of Agriculture, Forestry and Fisherie (MAFF) Jepang melalui Nota Diplomatik berupa daftar UPI yang berminat memanfaatkan tarif preferensi IJEPA dimaksud.

Erwin mengatakan, untuk tahap pertama pengajuan permohonan nomor registrasi IJEPA bisa dikirim ke email [email protected] hingga 26 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HIGHLIGHT Cicipi Nasi Padang saat Tampil di Indonesia, Sebut Rendang Sangat Enak dan Familiar
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Kualitas Udara Tangsel dan Serpong Terburuk di RI Pagi Ini
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pendidikan di Persimpangan Global: Antara Kecepatan Digital-Kedalaman Belajar
• 8 jam laludetik.com
thumb
MK: Karya Jurnalistik tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana-Perdata
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Respons Donna Harun Soal Isu Anaknya Selingkuh dengan LC
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.