Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kondisi sektor ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan sinyal yang semakin mengkhawatirkan. Di tengah klaim pertumbuhan investasi yang terus meningkat, daya serap tenaga kerja justru melemah, sementara angka pemutusan hubungan kerja (PHK) melonjak ke level tertinggi pascapandemi Covid-19. Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan serius antara pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Pemerintah menghadapi pekerjaan rumah besar untuk menekan angka pengangguran dan meredam gelombang PHK. Harapan bahwa investasi akan menjadi mesin utama penciptaan lapangan kerja belum sepenuhnya terwujud. Bahkan, kualitas investasi dalam menyerap tenaga kerja dinilai terus menurun dari tahun ke tahun.
Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun. Angka ini memang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, investasi sebesar itu hanya mampu menyerap 2.710.532 tenaga kerja.
Artinya, untuk menciptakan satu lapangan kerja, dibutuhkan investasi sekitar Rp712,48 juta. Rasio ini menunjukkan bahwa investasi yang masuk semakin padat modal, bukan padat karya.
Sebagai perbandingan, pada 2024, realisasi investasi tercatat sebesar Rp1.714,2 triliun, atau lebih rendah sekitar Rp217 triliun (12,66%) dibanding 2025. Meski demikian, investasi pada 2024 mampu menyerap 2.456.130 tenaga kerja, dengan rasio investasi per tenaga kerja sekitar Rp698,1 juta.
Data ini mengonfirmasi satu hal penting: kenaikan nilai investasi tidak diikuti peningkatan kualitas penciptaan lapangan kerja. Bahkan, rasio penyerapan tenaga kerja justru memburuk ketika investasi tumbuh.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengakui bahwa penyerapan tenaga kerja merupakan parameter paling esensial dalam menilai keberhasilan investasi. Namun, ia tidak menampik bahwa tantangan kualitas investasi masih besar.
“Penyerapan tenaga kerja ini adalah yang paling esensial dan menjadi parameter kami. Sepanjang 2025, investasi yang masuk menyerap sekitar 2.710.532 tenaga kerja atau meningkat 10,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Rosan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Meski secara nominal terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja yang terserap, efisiensi investasi dalam menciptakan pekerjaan justru terus menurun. Kondisi ini menandakan bergesernya struktur investasi ke sektor-sektor yang minim tenaga kerja, seperti industri berbasis teknologi tinggi dan ekstraktif.
PHK Pecah Rekor Pasca PandemiDi sisi lain, lemahnya penciptaan lapangan kerja diperparah oleh ledakan angka PHK. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Desember 2025, sebanyak 88.519 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja.
Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2022, atau dua tahun setelah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai perbandingan:
-
2022: 25.114 pekerja terkena PHK
-
2023: 64.855 pekerja terkena PHK
-
2025: 88.519 pekerja terkena PHK
Lonjakan PHK ini menandakan tekanan serius terhadap dunia usaha dan pasar tenaga kerja nasional.
Jawa Barat Paling Terdampak PHKSecara regional, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi. Kemnaker mencatat sekitar 18.815 pekerja di Jawa Barat kehilangan pekerjaan sepanjang 2025, atau setara 21,26 persen dari total PHK nasional.
Posisi berikutnya ditempati:
-
Jawa Tengah: 14.700 pekerja
-
Banten: 10.376 pekerja
-
DKI Jakarta: 6.311 pekerja
-
Jawa Timur: 5.949 pekerja
Sementara itu, provinsi lain yang masuk 10 besar PHK terbanyak antara lain Sulawesi Selatan (4.297 orang), Kalimantan Timur (3.917), Kepulauan Riau (3.265), Kalimantan Barat (2.577), dan Riau (2.546).
WEF: Pengangguran Jadi Risiko Ekonomi Terbesar RISituasi ini sejalan dengan peringatan global. World Economic Forum (WEF) dalam laporan Global Risks Report 2026 menempatkan kurangnya peluang ekonomi atau pengangguran sebagai risiko terbesar bagi perekonomian Indonesia dalam dua tahun ke depan (2026–2028).
Temuan tersebut didasarkan pada Executive Opinion Survey 2025, yang menghimpun pandangan lebih dari 11.000 pemimpin bisnis di 116 negara. Indonesia menjadi salah satu dari 27 negara di mana isu pengangguran menempati peringkat pertama ancaman ekonomi.
“Kurangnya peluang ekonomi atau pengangguran dapat mendorong ekstremisme, menurunkan kepercayaan terhadap institusi akibat misinformasi dan disinformasi, serta meningkatkan pengawasan berlebihan,” tulis WEF dalam laporannya, dikutip Sabtu (17/1/2026).
WEF menjelaskan bahwa risiko ini mencerminkan kemerosotan struktural pasar kerja, yang ditandai oleh stagnasi upah, meningkatnya pengangguran dan setengah menganggur, terkikisnya hak-hak pekerja, serta pergeseran tenaga kerja akibat otomatisasi dan transisi hijau.
Risiko tersebut juga berkaitan erat dengan ancaman di peringkat kedua, yakni lemahnya layanan publik dan perlindungan sosial, yang dapat memperlebar ketimpangan saat terjadi guncangan ekonomi. Di peringkat berikutnya, para pelaku usaha juga mengkhawatirkan dampak negatif adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dinilai berpotensi memperparah pengangguran struktural jika tidak diimbangi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Potret ketenagakerjaan Indonesia saat ini menunjukkan ketidakseimbangan serius antara pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Tanpa perbaikan kualitas investasi, penguatan perlindungan sosial, dan strategi peningkatan keterampilan tenaga kerja, tekanan pengangguran dan PHK berisiko menjadi masalah struktural jangka panjang.


