Kakanwil BPN Bali Tetap Bekerja Meski Sudah Ditetapkan Tersangka

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali I Made Daging tetap bekerja meskipun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana kearsipan.

Made Daging bersama kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika menyatakan dirinya berusaha untuk tidak terganggu dengan proses hukum yang tengah dijalaninya dan fokus melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.

BACA JUGA: RDMP Balikpapan Dibangun Dengan Keamanan Tinggi

"Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas untuk melakukan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu, karena masih banyak yang harus saya urus," kata dia di Denpasar, Minggu.

Menurutnya, dia masih menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali sejak dilantik pada 20 Januari 2025. Karena itu, dia masih bertugas seperti biasa.

BACA JUGA: Video Asusila Oknum ASN di Batam Beredar di Medsos, Polda Kepri Turun Tangan

Dia pun mempercayakan urusan dugaan pidana yang menimpa dirinya kepada Gede Pasek Suardika dan Tim Advokat Berdikari Law Office.

"Saya harus memberikan pelayanan kepada semua masyarakat. Kalau saya terganggu, kemudian saya tidak melayani masyarakat, ya salah saya," ungkapnya.

BACA JUGA: Wanita Mengaku Dianiaya Anggota Brimob, Propam Polda Kepri Selidiki

Terhadap penetapan tersangka oleh Polda Bali, Made Daging sudah secara resmi mengajukan upaya praperadilan.

Dirinya mengaku sudah melakukan persiapan bersama tim Hukumnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Bali I Made Daging dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana menyalagunakan kekuasaan atau memaksa seseorang untuk melalukan atau membiarkan sesuatu dan ada atau setiap orang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan keamanan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy.

IMD ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025.

Adapun Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Kepala Kantor BPN Bali dengan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 10 Desember 2025.

Ariasandy menjelaskan IMD diduga menghilangkan arsip negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. (antara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Banten Bangun 64 SPPG Untuk Dukung Program Pencegahan Stunting


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kuota Beasiswa LPDP 2026 Resmi Dibuka 5.750 Kursi, Ada 1.000 Jalur S1 Garuda
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden
• 21 jam laludetik.com
thumb
Wagub Sumut Surya Ingatkan OPD, Target PAD Harus Rasional dan Berbasis Kajian
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo Saat Gelar OTT
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Mensesneg: E-Voting Usulan PDIP Layak Dikaji Demi Perbaikan Pemilu
• 5 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.