Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menilai, usulan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) usulan PDIP layak dikaji untuk perbaikan sistem kepemiluan. Ia mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pemilu selalu menjadi topik pembahasan setiap kali sistem kepemiluan dievaluasi.
Hal tersebut disampaikan, Prasetyo Hadi usai rapat bersama Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“E-voting sebenarnya setiap tahapan pembahasan sistem kepemiluan kita itu selalu menjadi salah satu pokok bahasan ya, baik e-vote yang dimaksud dengan e-vote adalah tata cara masyarakat kita memilih, maupun elektronik dari sisi pasca pemilihannya,” kata dia.
Menurut dia, penerapan teknologi tidak hanya terbatas dalam pemungutan suara, tetapi juga mencakup tahapan setelah pemilihan, seperti rekapitulasi hasil suara secara elektronik.
"Misalnya dari sisi e-rekap yang selama pemilu kan itu juga selalu menjadi pembahasan, bagaimana kita memanfaatkan teknologi misalnya dengan digitalisasi, dengan elektronisasi, dengan teknologi untuk memangkas waktu rekap secara berjenjang," kata dia.
Ia menekankan, isu ini terus muncul dalam setiap pembahasan pemilu, sehingga kajian lebih lanjut atas penerapan e-voting merupakan hal yang wajar disikapi secara serius.
“Menurut kami sebagai pemerintah wajib ya. Kita bersama-sama mari semua mencurahkan pemikiran untuk mendesain pemilihan kita itu jauh lebih baik lagi,” ucap Prasetyo.
Sebelumnya, dalam Rakernas I di Ancol, PDIP merekomendasikan adanya transformasi sistem pemungutan suara dan penguatan integritas penyelenggara pemilu. PDIP lantas mendorong penerapan teknologi untuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas demokrasi.
"Rakernas I partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik," demikian hasil rakernas PDIP.




