Jakarta, ERANASIONAL.COM – Merosotnya penerimaan cukai sepanjang 2025 menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menyusun target fiskal tahun depan. Di tengah tekanan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan wacana kontroversial berupa penambahan layer cukai rokok baru yang dinilai membuka jalan bagi legalisasi rokok ilegal agar masuk ke sistem perpajakan resmi.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pemerintah melihatnya sebagai solusi pragmatis untuk mengerek penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun di sisi lain, sejumlah ekonom dan kelompok masyarakat sipil menilai langkah ini sebagai kemunduran dalam agenda pengendalian tembakau.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) dimaksudkan untuk menarik produsen rokok ilegal agar beralih menjadi pelaku usaha legal dan mulai menyetorkan kewajiban pajak ke negara.
“Kami akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan ya, untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal supaya masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026) kemarin.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diikuti dengan pengawasan ketat. Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan ragu menindak produsen yang tetap membandel setelah regulasi diterbitkan.
“Nanti kalau peraturan keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tegas mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi itu.
Sebagai catatan, rokok ilegal tidak dikenai pita cukai, sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Padahal, produk hasil tembakau merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) terbesar selain minuman mengandung etil alkohol.
Langkah keras tersebut muncul setelah realisasi penerimaan cukai pada 2025 tidak mencapai target. Pemerintah mencatat penerimaan cukai hanya mencapai Rp221,7 triliun, atau 90,8% dari target Rp244,2 triliun, sehingga terjadi shortfall Rp22,5 triliun.
Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 sebesar Rp226,4 triliun, penerimaan cukai 2025 bahkan mengalami kontraksi 2,1%. Sayangnya, pemerintah tidak merinci secara detail kontribusi masing-masing jenis cukai, termasuk cukai hasil tembakau, dalam laporan kinerja tersebut.
Namun mengacu pada dokumen APBN 2025, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp230,1 triliun, atau sekitar 94,2% dari target tahunan.
Untuk tahun 2026, pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar Rp243,53 triliun, sedikit lebih rendah dibanding target 2025 yang mencapai Rp244,2 triliun. Meski secara nominal target tersebut menunjukkan pertumbuhan sekitar 9,8% dibanding realisasi 2025, tantangannya dinilai berat karena pemerintah telah memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada 2026.
Catatan Bisnis juga menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, pertumbuhan penerimaan cukai tidak pernah menembus 10%, menandakan tekanan struktural yang kian menguat.
Di sisi lain, Peneliti Senior LPEM FEB UI Vid Adrison menilai persoalan utama penerimaan cukai rokok bukan terletak pada minimnya layer, melainkan pada kompleksitas sistem cukai itu sendiri.
“Sistem cukai rokok di Indonesia termasuk yang paling rumit di dunia karena mempertimbangkan empat variabel: teknik produksi, golongan pabrik, jenis produk, dan harga jual. Sistem yang rumit ini membuat penerimaan tidak optimal,” ujar Vid dalam IBC Business Outlook 2026, Sabtu (17/1/2026).
Ia menilai penambahan layer baru justru berpotensi memperparah masalah. Menurutnya, penyederhanaan struktur cukai lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.
“Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak tercapai. Dari dulu sudah saya sampaikan, dan sekarang terbukti,” tegasnya.
Vid juga menyoroti bahwa kontribusi cukai rokok Indonesia terhadap total pendapatan negara sebenarnya sudah sangat besar secara global.
“Tidak ada negara lain yang kontribusi cukai rokoknya bisa sampai 10–11% dari total pendapatan negara, belum termasuk PPN dan PPh badan. Tapi memang, karena kontribusinya besar, tantangan untuk mengubah sistemnya juga besar,” katanya.
Kritik serupa datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, Seknas FITRA, dan SDH FKM UI. Mereka menilai penambahan layer cukai akan semakin menjauhkan Indonesia dari praktik terbaik global dalam pengendalian tembakau.
Founder dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, menyebut struktur cukai berlapis-lapis justru membuat harga rokok tetap murah di pasaran.
“Riset CISDI menunjukkan banyaknya layer cukai menyebabkan rokok tetap terjangkau meskipun tarif naik. Penambahan layer justru menciptakan lebih banyak produk rokok murah,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, dari sisi industri, GAPPRI berharap pemerintah membuka ruang dialog sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan meminta agar pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal dilibatkan dalam pembahasan.
“Dengan daya beli masyarakat yang belum pulih dan peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, kami berharap dilibatkan dalam pembahasan penambahan layer baru ini,” kata Henry di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
GAPPRI juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk mempertahankan moratorium kenaikan tarif CHT dan HJE pada 2026, yang dinilai memberi ruang napas bagi industri legal.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan moratorium ini. Ini langkah positif untuk membantu IHT legal bertahan di tengah tekanan ekonomi,” pungkas Henry.
Ke depan, kebijakan penambahan layer cukai rokok ini diperkirakan akan menjadi salah satu perdebatan fiskal paling krusial pada 2026, karena menyangkut keseimbangan antara penerimaan negara, kesehatan publik, dan keberlangsungan industri.




