Kepala Daerah Dipilih DPRD, Hasto : Solusinya Perkuat Pencegahan Korupsi

eranasional.com
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons kekhawatiran publik mengenai potensi munculnya korupsi elite apabila mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Hasto, kekhawatiran tersebut tidak boleh disikapi dengan prasangka politik semata, melainkan harus dijawab melalui penguatan sistem pencegahan korupsi yang terstruktur dan berkelanjutan.

Hasto menegaskan bahwa korupsi bukan persoalan sistem semata, tetapi juga soal integritas dan tata kelola kekuasaan. Karena itu, apabila terdapat potensi penyalahgunaan wewenang, tanggung jawab utama berada pada partai politik dan negara untuk membangun mekanisme pencegahan yang efektif.

“Itu tugas kita untuk saling mengingatkan. Kalau ada korupsi, maka tugas partai adalah membangun sistem pencegahan korupsi,” ujar Hasto dalam keterangannya.

Ia menyebut PDI Perjuangan secara konsisten menempatkan isu antikorupsi sebagai agenda penting partai. Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga telah dituangkan dalam berbagai kebijakan internal, termasuk melalui rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

“Ini harus dilakukan terus-menerus oleh PDI Perjuangan,” tegasnya.

Dalam pandangan Hasto, polemik mengenai sistem pemilihan kepala daerah kerap terjebak pada dikotomi hitam-putih, seolah-olah satu mekanisme pasti lebih bersih dibanding yang lain. Padahal, menurutnya, setiap sistem memiliki potensi penyimpangan apabila tidak diiringi dengan pengawasan dan pencegahan yang kuat.

Lebih lanjut, Hasto menyinggung persoalan penegakan hukum yang menurutnya dalam praktik sering kali tidak berjalan ideal. Ia mengkritisi kenyataan bahwa hukum kerap dijadikan instrumen kekuasaan, bukan lagi alat keadilan.

“Dalam praktik, penegakan hukum sering kali menjadi instrumen kekuasaan. Itu bukan lagi makna power, tetapi force, menggunakan kekuatan untuk menekan pihak lain,” katanya.

Hasto mengaku pengalaman pribadi membuatnya memahami bahwa proses penegakan hukum di Indonesia tidak selalu berpijak pada fakta hukum yang objektif. Ia menyebut adanya situasi di mana hukum dijalankan tanpa dasar yang kuat, bahkan disertai dengan rekayasa.

“Kita harus melihat realitas penegakan hukum apa adanya,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Hasto menilai paradigma lama penegakan hukum sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan zaman. Ia menyinggung perkembangan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), yang memungkinkan penciptaan realitas semu di ruang publik.

“Sekarang realitas itu bisa dikonstruksi. Bisa diciptakan sesuatu yang tampak baik, padahal palsu,” katanya.

Menurut Hasto, kondisi ini menuntut aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan untuk semakin berhati-hati. Penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan prosedur formal, tetapi juga harus dilandasi etika, moral, dan prinsip kemanusiaan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dengan berlandaskan due process of law, tertib hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Itu bagian dari sistem reformasi hukum,” ucap Hasto.

Ia juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong reformasi institusi kepolisian yang dilanjutkan dengan pembenahan sistem hukum nasional secara menyeluruh.

Salah satu terobosan penting dalam agenda reformasi hukum tersebut, menurut Hasto, tercermin dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyoroti ketentuan baru yang mewajibkan saksi didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan.

“Ini penting karena faktanya tidak semua warga negara memahami produk hukum. Pendampingan pengacara menjadi bagian dari jaminan keadilan,” jelasnya.

Hasto menilai aturan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum, sekaligus melindungi hak-hak warga negara agar tidak menjadi korban kriminalisasi.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa KUHAP baru menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Namun, menurutnya, kritik tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

“Kritik itu dijawab dengan hak konstitusional melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Hasto.

Dengan demikian, Hasto menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada kekhawatiran korupsi elite semata, melainkan diarahkan pada pembenahan sistem politik dan hukum secara menyeluruh, agar demokrasi berjalan lebih berintegritas dan berkeadilan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mentan Ingin BUMN Masuk di Hilirisasi Ayam: Jamin Harga Bibit-Pakan Terjangkau
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Disdikbud Kaltim Usulkan Empat Cagar Budaya Jadi Peringkat Nasional, Dorong Penguatan Warisan Daerah 2026
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Pajero Tabrak Lari 6 Motor dan Pagar Mapolda Jambi, Sopir Positif Narkoba
• 15 jam laludetik.com
thumb
Komisi XIII DPR Setujui Pagu Anggaran 2026 Kementerian Hukum Rp4,22 Triliun
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Harapan Besar di Pundak Cristiano Ronaldo
• 26 menit lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.