Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP

suara.com
11 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mahfud MD sebut sidang Nadiem tidak adil karena belum terima audit BPKP.
  • Nadiem didakwa terima Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.

Suara.com - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti jalannya sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Ia menilai proses persidangan menjadi tidak adil (unfair) karena terdakwa dan kuasa hukumnya belum menerima salinan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Mahfud, dokumen audit tersebut seharusnya sudah diserahkan bersamaan dengan surat dakwaan sebelum sidang dimulai, sesuai dengan amanat Pasal 143 KUHAP.

“Seharusnya itu sudah diterima Nadiem dan/atau pengacaranya sebelum sidang. Pada saat pelimpahan perkara, harus diserahkan surat dakwaan beserta lampiran-lampiran pendukungnya, termasuk alat buktinya,” kata Mahfud dalam siaran di kanal YouTube-nya, dikutip Minggu (18/1/2026).

Tidak diterimanya dokumen audit tersebut, lanjut Mahfud, telah menghalangi hak Nadiem untuk memahami secara utuh tuduhan korupsi yang didakwakan kepadanya.

"Oleh sebab itu, menjadi tidak fair ketika sampai saat terakhir, Nadiem dan pengacaranya belum membaca auditnya,” tegas Mahfud.

Dakwaan Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga Chromebook (Rp1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat (Rp621 miliar).

Selain Nadiem, jaksa juga mengungkap adanya 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut diperkaya dalam kasus ini, termasuk sejumlah perusahaan teknologi ternama.

Baca Juga: KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA

Selain Nadiem, tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih. Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Daftar Shio Beruntung di Tahun Kuda Api 2026: Ramalan Hoki & Rezeki
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Honda Jazz Dihidupkan Lagi, Facelift Mesin 4 Silinder 1500 Cc, Harganya Cuma Rp160 Jutaan
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Video: Pembajakan Digital Ancam Industri Kreatif Nasional
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Ini 10 Tragedi Penerbangan Mematikan di Indonesia
• 4 jam laludisway.id
thumb
Membaca Tugas-Tugas Mahasiswa
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.