jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, menyampaikan keprihatinannya terkait proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Mereka menilai adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan yang dituduhkan kepada kliennya.
BACA JUGA: Tok! Dua Karyawan PT WKM Langsung Bebas Setelah Divonis Hakim PN Jakpus
Rolas Budiman Sitinjak, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa secara normatif, dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP mengenai sumpah palsu idealnya merujuk pada penilaian hakim saat persidangan berlangsung.
"Kami mencatat bahwa selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, klien kami memberikan keterangan secara kooperatif tanpa ada teguran atau peringatan dari majelis hakim terkait kebenaran keterangannya," ujar Rolas dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).
BACA JUGA: 2 Karyawan PT WKM Akhirnya Bebas, Istri dan Orang Tua Menangis Haru
Harapan pada Prinsip Kehati-hatian
Pihak kuasa hukum menyoroti proses peningkatan status perkara yang dinilai berjalan sangat cepat.
BACA JUGA: KATAM Tegaskan Penjualan 90.000 MT Ore PT WKM Sesuai Prosedur dan Legal
Mereka berharap penyidik dapat lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat status kliennya adalah saksi yang hadir memenuhi panggilan resmi negara (Jaksa Penuntut Umum).
Beberapa poin yang menjadi perhatian tim hukum antara lain:
Mekanisme Persidangan: Mengingatkan kembali aturan dalam KUHAP bahwa dugaan keterangan palsu sebaiknya didasari pada penetapan atau peringatan hakim di ruang sidang.
Prosedur Administrasi: Mengharapkan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar awal dimulainya penyelidikan agar selaras dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kondisi Kesehatan: Memohon pertimbangan penyidik untuk lebih memperhatikan kondisi kesehatan klien yang tengah dalam pemantauan medis.
Menjaga Marwah Kesaksian
Rolas menambahkan bahwa perlindungan terhadap saksi sangat penting demi tegaknya keadilan.
Ia mengkhawatirkan jika proses hukum terhadap saksi dilakukan tanpa dasar penetapan pengadilan yang kuat, hal tersebut dapat memengaruhi keberanian warga negara lainnya untuk memberikan keterangan di masa depan.
"Kami berharap persoalan ini dapat dilihat secara lebih jernih. Fokus kami adalah memastikan hak-hak hukum klien terlindungi dan proses ini berjalan sesuai dengan koridor hukum yang tepat," tutupnya.
Pihak kuasa hukum pun membuka ruang komunikasi dan berharap laporan ini dapat ditinjau kembali demi kepastian hukum.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


