JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan antena BTS (Base Transceiver Station) di Masjid Al-Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tetap dilakukan oleh salah satu perusahaan provider meski sudah dilarang lurah karena menuai protes warga.
Lurah Pegangsaan Dua, Sarmudi, melarang pemasangan antena BTS itu sementara waktu agar pihak provider bisa bermusyawarah terlebih dahulu dengan warga.
"Padahal sudah saya arahkan kepada pihak vendor biar dilakukan musyawarah dulu dengan warga," kata Sarmudi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (17/1/2026).
Baca juga: Warga Sebut Pemasangan Antena BTS di Masjid Perumahan Kelapa Gading Tanpa Sosialisasi
Sarmudi bilang, pihak provider juga tak melakukan izin ke kelurahan atau kecamatan terkait dengan pemasangan empat buah antena BTS di menara Masjid Al-Ihsan.
Pihak provider nekat melakukan pemasangan karena telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Dalam surat izin yang dikeluarkan Dinas PTSP, disebutkan bahwa pemasangan antena telekomunikasi pada menara Masjid Al-Ihsan bukan konstruksi yang memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga tidak memerlukan izin dari warga.
Sebab, empat antena itu hanya ditempel di menara masjid yang memiliki ketinggian sekitar 15 meter.
"Ada kalimat itu di surat dari Dinas PTSP , jadi menimbulkan gaduh di wilayah, oleh karena itu saya arahkan biar dilakukan musyawah kepada warga," ucap dia.
Pihak kelurahan sudah menggelar pertemuan dengan warga, pengurus masjid, dan pihak provider.
Baca juga: Fakta-fakta 2 Pria Masturbasi di Bus Transjakarta: Baru Kenal 3 Hari dan Sudah Janjian
Dalam pertemuan itu, Sarmudi meminta agar pemasangan antena BTS dihentikan, karena belum mendapat persetujuan warga.
Namun, pihak provider tetap melanjutkan pemasangan, padahal belum melakukan musyawarah lebih lanjut dengan warga.
Ke depannya, pihak kelurahan akan kembali memediasi warga, pengurus masjid, dan pihak provider.
"Harus dilakukan musyawarah biar tidak terjadi keributan kembali," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, pemasangan antena telekomunikasi di Masjid Al-Ihsan kembali menuai protes dari warga.
Sebelumnya, pada 2025, lahan lantai dua Masjid Al-Ihsan disewa oleh salah satu provider untuk pemasangan alat telekomunikasi berupa tower dengan ketinggian 20 meter.
Baca juga: Teganya Pria di Tangerang: Bunuh Ayah Angkat Gegara Tak Dapat Uang Penjualan Rumah
Namun, tower itu dibongkar karena warga takut rumahnya kerobohan dan mendatangkan dampak radiasi yang buruk.
Pada tahun ini, pihak provider kembali datang ke Masjid Al-Ihsan untuk melanjutkan kontrak kerja sama sewa lahan yang sempat tertunda.
Namun, mereka tak lagi menggunakan lahan itu untuk pemasangan tower, tetapi hanya sekedar menempelkan empat buah antena BTS di menara masjid.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471353/original/054574800_1768284168-John_Herdman_-9.jpg)
