Taspen Buka Suara, Soal Kabar Rapel Gaji Pensiunan untuk Tahun 2026

fajar.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kabar soal isu kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Februari 2026 mendatang jadi pertanyaan baru.

Hanya saja, soal munculnya isu ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Bahkan PT Taspen (Persero) menegaskan belum ada kebijakan resmi pemerintah yang mengatur hal tersebut.

Pasalnya sampai pertengahan Januari ini kabar soal wacana kenaikan gaji ini kencang dibicarakan.

Lewat unggahan di media sosial resminya, PT Taspen memberikan respon tegas ke publik.

Ini juga sekaligus jadi respons atas pertanyaan publik terkait kepastian pembayaran gaji pensiun tahun depan.

Dalam keterangannya, Taspen menyatakan belum menerima informasi maupun regulasi resmi dari pemerintah mengenai rencana kenaikan atau rapelan gaji pensiun PNS pada 2026.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima informasi atau regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam pernyataan tertulisnya.

Di kesempatan ini, Taspen juga memberi peringatan ke masyarakat untuk lebih mencari atau mendalami informasi yang beredar.

Tujuan agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar luas di media sosial tanpa rujukan resmi.

“Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari situs resmi taspen.co.id atau sosial media resmi TASPEN,” lanjut pernyataan tersebut.

Dan untuk saat ini, dasar hukum pembayaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional.

Peraturan tersebut mengatur penyesuaian besaran pensiun sekitar 12 persen yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.

Dimana, dalam penyesuaian ini masih mencakup pensiunan PNS, janda atau duda pensiunan, serta anak yang berhak menerima pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dan untuk tahun 2026 ini, soal isu kenaikan gaji pensiunan kabar belum ada regulasi baru yang muncul.

Untuk menggantikan atau merevisi aturan tersebut sehingga PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi satu-satunya acuan resmi penghitungan gaji pensiun.

(Erfyansyah/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kuota Pemain Asing Persija Full, Gustavo Franca jadi Korban, Dilepas ke Arema FC
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Asing Net Buy Rp 4,46 T Pekan Lalu, Kompak Serok 10 Saham Ini
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dirikan Klinik Pusat Pelayanan Kesehatan, Prof Basuki: BSMI tak akan Tinggalkan Aceh
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Suasana Duka Selimuti Kediaman Capt Andy Sang Pilot Pesawat ATR 42-500 PK THT
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Subsidi PPN Properti Dongkrak Minat Apartemen Bebas Banjir di Medan
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.