jpnn.com - JAKARTA - Lebih dari 10 ribu buruh yang berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) bakal menggelar aksi di Sport Mall Kepala Gading, Jakarta Utara, Senin (19/1).
Aksi itu tidak digelar dalam bentuk demonstrasi, melainkan deklarasi manifesto perjuangan. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa fokus utama agenda ini ialah menyampaikan tuntutan kaum buruh.
BACA JUGA: Tolak Pilkada Melalui DPRD, Partai Buruh: Pemilihan Langsung Cermin Kedaulatan Rakyat
"Jadi lebih dari 10.000 buruh akan melakukan aksi di Jakarta dalam bentuk deklarasi perjuangan," ujar Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam konferensi pers daring dikutip Senin (19/1).
Pembacaan deklarasi akan dilakukan bersamaan dengan pembukaan Kongres V Partai Buruh 2026. Kongres dijadwalkan berlangsung selama tiga hari atau 20-22 Januari di Jakarta.
BACA JUGA: 8 Januari 2026, Ribuan Buruh DKI-Jabar Bakal Serbu Istana dan DPR
Namun, seremoni pembukaannya dimajukan pada 19 Januari agar berbarengan dengan aksi deklarasi.
Said Iqbal meminta perwakilan buruh internasional, partai-partai politik, serta kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk hadir.
BACA JUGA: 2.617 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Layani Demo Buruh di Monas
Ada tiga isu krusial yang diangkat dalam agenda tersebut, yakni penolakan terhadap upah murah, penghapusan sistem outsourcing, dan desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Secara spesifik, deklarasi ini memuat tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan Rp 5,89 juta per bulan.
Buruh juga mendesak penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 dalam waktu satu minggu ke depan.
Nilai UMSP yang diminta sekurang-kurangnya 5 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta tahun 2026.
"Ya karena Jakarta kota yang mahal, kan, tadi sudah disampaikan, pada waktu yang lalu Jakarta kota yang mahal, biaya hidup mahal, dengan Rp 5,773 juta enggak akan mampu hidup di Jakarta, nombok," imbuh Said.
Selain itu, aksi ini juga akan menyoroti kebijakan upah di Jawa Barat. Buruh meminta Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 dengan mengembalikan rekomendasi bupati dan wali kota di 19 kabupaten/kota terkait nilai dan jenis industri penerima UMSK.
Kemudian, tuntutan lain yang disuarakan yakni mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.
“Yang ketiga, kami minta DPR untuk pengesahan RU Ketenagakerjaan dalam deklarasi yang akan kami bacakan tersebut," kata Said. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah



