TABLOIDBINTANG.COM - Adly Fairuz angkat bicara menanggapi gugatan perdata dugaan penipuan dan wanprestasi yang diajukan Abdul Hadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui tim kuasa hukumnya, Adly dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Aga Khan, menyebut kliennya tidak pernah melakukan pengakuan palsu sebagaimana yang dituduhkan penggugat. Ia menegaskan tudingan bahwa Adly mengaku sebagai cucu seorang jenderal adalah tidak benar.
“Pertama mengenai Adly yang dituduh mengaku sebagai cucu seorang jenderal itu tidak benar dan sangat dzalim,” ujar Aga Khan.
Menurut Aga, sejak awal Abdul Hadi mengetahui bahwa Adly Fairuz adalah seorang aktor, bukan berasal dari keluarga pejabat militer. Meski demikian, uang tetap diberikan kepada kliennya. Ia juga menambahkan bahwa Adly telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut secara bertahap.
Proses pengembalian dana, lanjut Aga, mengalami kendala karena melibatkan dua pihak lain yang kini tidak diketahui keberadaannya. Hal ini membuat penyelesaian ganti rugi tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Jadi dua orang ini statusnya saat ini masih buronan ya. Mereka masuk DPO karena tidak pernah datang pemeriksaan,” ungkap Aga Khan.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Andi Gultom, mempertanyakan dasar hukum gugatan yang diajukan Abdul Hadi. Menurutnya, gugatan tersebut lemah secara legal karena tidak menjelaskan secara jelas letak wanprestasi yang dituduhkan kepada Adly Fairuz.
“Letak wanprestasi kasus ini di mana? Kami sebagai kuasa hukum tidak mengerti dengan pemikiran hukum penggugat. Karena faktanya, pemilik objek yang digugatkan itu tidak pernah muncul pada gugatan tersebut,” katanya.
Andi Gultom juga menjelaskan alasan ketidakhadiran Adly Fairuz dalam sidang yang digelar 15 Januari 2026. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Belum ada panggilan dari pengadilan, jadi ya untuk apa hadir?” tambahnya.



