Rincian Gaji Pensiun PNS Februari 2026 Berdasarkan Golongan, Belum Termasuk Tunjangan

fajar.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan hingga menjelang Februari 2026 belum jua digulirkan. Padahal ini telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi ramainya informasi liar tentang kapan gaji ASN dan pensiunan naik.

Mengingat kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatur soal kenaikan gaji PNS.

Khusus untuk gaji pensiunan PNS, Purbaya menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden atau kementerian terkait mengenai kenaikan gaji pensiun.

“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” tutur Purbaya di Jakarta belum lama ini.

Purbaya melanjutkan, mekanisme perhitungan gaji pensiun berbeda sehingga pencairan tetap mengikuti aturan lama.

Misalnya saja pada pencairan gaji pensiun pada Januari 2026, jumlahnya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi acuan tetap bagi seluruh pensiunan. Skema ini mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan bagi yang masih memenuhi syarat administratif.

Sehingga ditegaskan, meskipun ASN aktif mendapat penyesuaian gaji, para pensiunan tetap menerima nominal lama.

Berikut rincian gaji pensiun PNS berdasarkan golongan, belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan anak, atau tunjangan lainnya:

Ia: Rp 1.748.100

Ib: Rp 1.833.700

Ic: Rp 1.919.300

Id: Rp 2.004.900

Golongan II:

IIa: Rp 2.070.900

IIb: Rp 2.150.400

IIc: Rp 2.231.700

IId: Rp 2.315.400

Golongan III:

IIIa: Rp 2.456.700

IIIb: Rp 2.566.100

IIIc: Rp 2.680.600

IIId: Rp 2.799.500

Golongan IV:

IVa: Rp 2.926.400

IVb: Rp 3.045.800

IVc: Rp 3.167.800

IVd: Rp 3.292.600

Tak hanya gaji pensiun, para PNS yang telah purna tugas juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, diantaranya tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tergantung status keluarga dan jumlah tanggungan. (Pram/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sudah Capai Kesepakatan, AC Milan Selangkah Lagi Daratkan Jelmaan Mirko Vucinic ke San Siro
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
TOP 5: Pesawat ATR Ditemukan Hancur hingga Dishub DKI Tutup Jalan di Kota Tua
• 17 jam laluidntimes.com
thumb
Asik Nih! Bakal Ada 1.100 Beaswiswa Patriot Dari Kementerian Transmigrasi
• 11 jam lalumerahputih.com
thumb
Sinyal Abu Kamara Terdepak Menguat, Pelatih PSM Tomas Trucha Telah Temukan Pengganti?
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Curhat Noel Ebenezer Ditahan KPK: Kebutuhan Batin Gak Pas
• 11 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.