Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) telah menutup pintu damai dengan dokter Richard Lee.
Doktif akan terus menutup pintu damai sampai Richard Lee berbesar hati mengembalikan seluruh uang konsumen yang telah dirugikan dari produk kecantikannya.
"Apakah mungkin ada perdamaian? Dan Doktif katakan tidak akan ada perdamaian sebelum ratusan miliar uang masyarakat yang dia ambil dikembalikan ke masyarakat. Itu hak masyarakat," kata Doktif di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Sikap Tegas Doktif Sejak Laporkan Richard LeeSikap tegas itu, menurut Doktif, telah ia tunjukkan sejak awal pelaporan kepada pihak Richard. Doktif ingin Richard bisa bertanggung jawab atas produk bermasalah yang selama ini ia jual.
"Dari awal juga sudah jauh sebelum ini, dari mulai awal pelaporan Doktif sudah menyampaikan ke Dokter Rossi sebagai sahabatnya," tutur Doktif.
"Doktif sudah menyampaikan, jika memang ingin damai, ya bukan ke Doktif ganti ruginya, tapi ke masyarakat yang sudah dia rugikan. Dan itu jumlahnya ratusan miliar ya, jadi silakan," sambungnya.
Doktif juga menyinggung perihal laporan balik yang dilayangkan Richard terhadap dirinya di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Untuk pemeriksaannya itu, Doktif mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Betul. Jadi Doktif minta penundaan di tanggal 22," ungkap Doktif.
Permintaan penundaan itu bukan bentuk mangkir dari panggilan, melainkan bentuk permintaan keadilan yang setara. Sebab, penundaan serupa juga pernah dilakukan Richard.
"Ya karena Doktif kemarin kan melihat dia juga meminta penundaan dari tanggal 23 Desember 2025, dia meminta penundaan di tanggal 7 Januari 2026. Padahal dia undang-undangnya itu kan ancamannya 12 tahun plus 5, ya dia bisa melakukan penundaan. Begitupun dengan Doktif," kata Doktif.
"Doktif juga meminta penundaan. Jadi kita meminta hal yang sama, keadilan yang sama. Jadi bukan mangkir, tapi meminta penundaan sesuai dengan apa yang dia lakukan sebelumnya," pungkasnya.
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Richard juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.


