Jakarta, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup melakukan gugatan secara perdata, kepada enam perusahaan, sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak, atas kerusakan ekosistem yang terjadi di Sumatra. Total nilai tuntutan mencapai 4,8 triliun rupiah.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 19/01/2026) berikut ini.



