JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya batal memeriksa dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Senin (19/1/2026).
1. Pemeriksaan Ditunda
Ketidakhadiran Richard Lee dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, usai berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan," kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Ia menuturkan, permintaan itu diajukan lantaran kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” ujarnya.




