Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa dalam investigasi saat ini belum berada dalam posisi untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan, seluruh aspek yang berkaitan dengan proses investigasi, termasuk faktor penyebab kecelakaan pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan akan disampaikan secara resmi oleh KNKT sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi awal, kondisi cuaca pada saat kejadian menunjukkan jarak pandang (visibility) sekitar 8 kilometer dengan kondisi sedikit berawan. Informasi cuaca secara lebih rinci dan terkini terus dikoordinasikan dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Pada tahap ini, belum dapat ditarik kesimpulan mengenai faktor penyebab kejadian dan kondisi cuaca merupakan salah satu aspek yang akan dianalisis lebih lanjut dalam proses investigasi oleh KNKT,” tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Sementara berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan FIT dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67.
Seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian. Termasuk pilot yang bertugas, yakni Andy Dahananto memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 28 Juli 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
Baca Juga
- Basarnas Temukan 1 Jasad Korban Pesawat ATR 42-500, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- KECELAKAAN PESAWAT ATR DI SULAWESI SELATAN : Evakuasi Korban dari Jurang Sedalam 200 Meter
- Tim SAR Fokuskan Pencarian Korban Pesawat ATR di Bulusaraung
First Officer (FO) Yudha Mahardika tercatat memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 15 Agustus 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 15 Februari 2026.
Kemudian Hariadi selaku Flight Operations Officer/FOO memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 12 Juli 2024, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 12 Juli 2026.
Florencia Lolita selaku Flight Attendant memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 31 Januari 2025, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
Selanjutnya Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar selaku Flight Attendant memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 24 September 2024, dinyatakan FIT dan berlaku hingga 24 September 2026.
“Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas,” jelas Lukman.
Pesawat Laik TerbangBerdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
Berdasarkan catatan Kemenhub, ramp check terakhir dilaksanakan pada 19 November 2025 di Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado, oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.
Inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan (Certificate of Airworthiness/C of A) dilaksanakan pada 3 September 2025.
Kemudian, Inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport (IAT) dilaksanakan sesuai dengan program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada tanggal 25 Desember 2025.
“Data tersebut menunjukkan bahwa pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut yang tidak terjadi di dalam area bandar udara, operasional penerbangan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, tetap berjalan normal.
Lukman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir dalam menggunakan moda transportasi udara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak berspekulasi atau mempercayai pemberitaan yang tidak kredibel, serta senantiasa merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh lembaga berwenang dan menunggu hasil investigasi dari KNKT.



