jpnn.com, JAKARTA - *Pakar Hukum: *
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, mengatakan, tidak ada kewajiban dari jaksa penuntut umum untuk menyerahkan barang bukti ke kuasa hukum Nadiem Makarim.
BACA JUGA: Pengadilan Akan Membuktikan Nadiem Korupsi atau Dikriminalisasi
Barang bukti bisa disampaikan pada saat sidang pembuktian perkara.
Hal ini disampaikan Suparji menanggapi permintaan pihak kuasa hukum Nadiem yang meminta jaksa menyerahkan bukti audit BPK/BPKP kepada mereka.
BACA JUGA: Soroti Sidang Nadiem, Pakar: Memperkaya Itu Bisa Orang Lain, atau Korporasi
Permintaan ini ditolak jaksa dengan alasan takut disalahgunakan dan tidak punya kewajiban menyerakan ke pihak terdakwa.
“Memang tidak ada kewajiban jaksa (menyerahkan bukti ke pengacara Nadiem). Kewajiban jaksa adalah membuktikan dakwaannya,” kata Suparji
BACA JUGA: Pakar Prediksi Eksepsi Nadiem Makarim Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, jelas Suparji, merupakan proses hukum.
“Ini sudah melalui tahap penyelidikan, pemeriksaan di persidangan, maka dalam persidangan ini beban kewajiban ada di jaksa. Salah satu beban kewajibannya adalah membuktikan unsur kerugian keuangan negara,” papar Suparji.
Salah satu bentuk kerugian keuangan negara dalam bentuk hasil audit BPK. Hal ini yang nantinya harus ditunjukan jaksa di persidangan tentang unsur-unsur pembuktiannya.
Terkait dengan unsur kerugian negara, kata Suparji, bisa didasarkan pada hasil audit BPK atau keterangan ahli.
“Nah ini yang bisa di-challenge pengacara dan terdakwa (Nadiem). Apakah betul perhitungan kerugian negara, apa betul itu kerugian negara. Saya kira hakim akan memberi ruang yang seimbang (bagi jaksa dan pengacara),” jelas dia.
Mengenai manuver kuasa hukum Nadiem yang juga mengatakan tidak akan hadir di persidangan jika tidak diberikan bukti audit BPK?
Suparji mengatakan, itu merupakan upaya mereka untuk mematahkan unsur pembuktian.
“Saya kira itu hal yang biasa yang dilakukan pengacara. Kan dari awal selalu itu yang ingin dipatahkan pengacara Nadiem, bahwa tidak ada kerugian negara, dan sudah diaudit secara rutin,” kata Suparji.
Persoalannya, menurut Suparji, langkah praperadilan Nadiem pun sudah dipatahkan kejaksaan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan penetapan tersangka Nadiem adalah sah.
“Mereka (Nadiem) punya keyakinan tidak ada perbuatan yang menyebabkan kerugian negara, tapi jaksa punya punya pandangan berbeda bahwa ada kerugian negara bahkan audit investigasi,” jelasnya.
Menurut Suparji, kerugian negara tidak hanya dibuktikan dari audit BPK saja. Dijelaskannya, ahli keuangan negara bisa dihadirkan di persidangan.
“Tidak hanya dari materi kertas tertulis, tapi ketarangan ahli juga,” ungkap Suparji. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif



