Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 50 UU 20/2011 dalam perkara nomor 198/PUU-XXIII/2025. Uji materiil ini diajukan PT. Pasaraya International Hedonisarana.
Pemohon yang merupakan pengembang yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas (PT) dalam gugatannya merasa hak konstitusinya dirugikan karena dalam UU Rusun hanya mengatur rumah susun dengan fungsi hunian dan campuran. Sementara rumah susun bukan hunian tidak diakomodasi.
Akibatnya, pengembang tidak dapat menyelesaikan proses administratif untuk memperoleh SHM Sarusun (satuan rumah susun) yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan kerugian konstitusional bagi perusahaan maupun pembeli unit.
Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai kerugian, antara lain risiko gugatan wanprestasi dari konsumen, penurunan kredibilitas usaha, hingga hilangnya kemampuan pemilik unit untuk menjadikan sarusun sebagai agunan perbankan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan dalam UU Rusun perlu diatur mengenai dokumen pertelaan atau batas jelas setiap unit, benda bersama, tanah bersama dalam bentuk gambar dan uraian beserta nilai perbandingan proporsional (NPP) yang disahkan oleh bupati atau gubernur.
MK menilai, dalam UU Rusun ini masih ada kekosongan hukum terkait aturan tentang rusun bukan hunian.
"Dengan adanya fakta demikian, terdapat kekosongan hukum, di mana UU 20/2011 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum pengesahan pertelaan bagi rumah susun komersial yang berfungsi bukan hunian," ujar Enny saat membacakan bagian pertimbangan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Senin (19/1).
Enny menjelaskan, unit rusun bukan hunian seperti condotel ataupun bentuk usaha lain ini tidak diartikan dalam UU Rusun. Ia menjelaskan, MK sebelumnya sudah pernah membuat putusan untuk pengaturan rusun bukan hunian pada putusan nomor 62/PUU-XX/2022, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pembuat UU.
"Kekosongan hukum tersebut bahkan dapat berdampak negatif terhadap keseimbangan dan perkembangan ekonomi. Kerugian hak konstitusional dan dampak negatif dari kekosongan hukum ini akan terjadi secara berkepanjangan selama belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus hal tersebut," ujarnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK meminta pembuat UU agar menyusun ulang UU Rusun dalam waktu dua tahun. Pasal 50 UU 20/2011 bertentangan dengan UU NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.




