Wamenkum: KUHP dan KUHAP Baru Bawa Perubahan Fundamental Hukum Pidana

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Wamenkum Eddy Hiariej membeberkan evaluasi terkait KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari. Eddy mengatakan, ada banyak perubahan fundamental dalam hukum di Indonesia berkat KUHP dan KUHAP baru.

Pertama, Eddy mengatakan ada perubahan struktur dan sanksi, di antaranya penghapusan dikotomi, subjek hukum, sistem pemidanaan, dan pidana mati.

Kedua, ada sejumlah isu krusial dan delik khusus yang mencakup hukum dalam masyarakat, ideologi dan paham terlarang, harkat dan martabat Presiden, demonstrasi, perizinan, perzinahan dan kohabitasi, tindak pidana terhadap agam, dan minuman keras.

"Kemudian, ada beberapa isu aktual KUHAP yang secara garis besar. Yang menjadi isu krusial yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia, pembaharuan dalam KUHAP, dan penguatan mekanisme pengawasan," kata Eddy dalam rapat kerja di Komisi XIII DPR, Senin (19/1). Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi XIII Willy Aditya.

Eddy tak menampik ada banyak polemik terhadap KUHAP baru. Mulai dari pemberlakuan yang dianggap tergesa-gesa, semua orang bisa dijebak aparat melalui penyelidikan hingga semua orang dapat ditangkap atau ditahan sejak tahap penyelidikan.

"Dan terakhir adalah isu mengenai penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin hakim," ucap Eddy.

"Lalu hal-hal yang berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan, dan berbagai upaya paksa, keadilan restoratif, Polri sebagai penyidik utama dan koordinator pengawasan penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kemudian penyandang disabilitas, lalu ada beberapa hal lainnya termasuk soal penyadapan sebagai upaya paksa," tambah dia.

Agar KUHP dan KUHAP baru berjalan lancar, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan. Mulai dari UU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, UU tentang Penyesuaian Pidana, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, PP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati.

"Kemudian yang telah disampaikan kepada Presiden ada dua, yaitu Rancangan PP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi," kata Eddy.

Eddy menekankan, pemerintah dan DPR sudah melibatkan partisipasi publik saat menyusun RUU KUHP dan KUHAP pada Maret-Mei 2025. Termasuk menerima masukan dari mitra kerja yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan BNPT.

"Dengan demikian, KUHP dan KUHAP berfungsi tulang punggung hukum, sementara kementerian/lembaga menjadi mesin operasionalnya," kata Eddy.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KBRI Tokyo Apresiasi Usaha Timnas Indonesia di Amputee Football ICC 2026
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Arti Lopyu More: Bahasa Gaul Viral Ungkapan Sayang Kekinian
• 13 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemenhaj Siapkan Skema Pergerakan 525 Kloter Jemaah Haji 2026, Ini Perbedaan Gelombang I dan II
• 3 jam laludisway.id
thumb
IHSG Berpotensi Konsolidasi di Level 9.000, Pantau JPFA hingga AADI
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Immanuel Ebenezer Mengaku Salah, Tak Minta Amnesti Prabowo
• 5 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.