Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta negara-negara yang menginginkan posisi permanen dalam Dewan Perdamaian Gaza untuk memberikan kontribusi setidaknya sebesar US$ 1 miliar, atau setara Rp 16,9 triliun.
Informasi ini, seperti dilansir Al Arabiya, Senin (19/1/2026), diungkapkan oleh media terkemuka Bloomberg dalam laporan terbarunya pada Minggu (18/1) waktu setempat. Bloomberg mendasarkan laporannya pada draf Piagam Dewan Perdamaian baru yang diusulkan oleh pemerintahan Trump.
Menurut draf piagam tersebut, Trump akan menjabat sebagai ketua perdana dan akan memutuskan siapa saja yang diundang untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian.
Disebutkan juga bahwa keputusan dalam Dewan Perdamaian akan diambil berdasarkan suara mayoritas, dengan setiap negara anggota yang hadir memiliki satu suara. Namun demikian, semuanya akan tunduk pada persetujuan ketua dewan.
"Setiap negara anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh ketua," demikian draf Piagam Dewan Perdamaian Gaza, yang dikutip Bloomberg dalam laporannya.
"Masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku untuk negara anggota yang berkontribusi lebih dari US$ 1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama berlakunya piagam ini," demikian bunyi draf piagam tersebut.
Para pengkritik khawatir jika Trump berupaya membangun alternatif, atau saingan, untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah sejak lama dikritiknya.
(nvc/ita)





