ICEX menjadi bursa kripto kedua di Indonesia yang beroperasi di bawah pengawasan OJK, dengan izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital. Kehadiran ICEX diharapkan dapat memperkuat struktur pasar aset kripto nasional yang lebih kompetitif dan tidak lagi bertumpu pada satu pelaku usaha.
Baca juga: Morgan Stanley Gaspol Investasi Kripto, Siapkan Dompet Digital di 2026
Upbit Indonesia meyakini hadirnya bursa kripto baru berizin akan membawa dampak positif bagi pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang sehat, kompetitif, dan teregulasi di Indonesia, sejalan dengan arah kebijakan regulator dalam memperkuat tata kelola industri kripto nasional.
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyampaikan bahwa keberadaan lebih dari satu bursa kripto berizin merupakan elemen penting dalam membangun struktur pasar yang lebih seimbang, sekaligus membuka peluang kolaborasi antar pelaku industri.
“Upbit Indonesia mendukung penuh perkembangan struktur pasar aset kripto yang semakin kompetitif dan teregulasi. Kehadiran lebih dari satu bursa kripto berizin akan mendorong penguatan tata kelola industri serta menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekosistem yang lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Resna.
Resna menambahkan bahwa kolaborasi antar pelaku industri dalam kerangka regulasi yang jelas menjadi kunci dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas pasar aset digital yang terus berkembang.
“Ke depan, industri aset kripto membutuhkan sinergi yang erat antara pelaku usaha, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan. Struktur pasar yang lebih terbuka dan kompetitif akan membantu membentuk mekanisme pasar yang lebih matang, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor,” lanjutnya.
Melalui keterlibatan aktif dalam ekosistem ini, Upbit Indonesia berharap dapat berkontribusi dalam mendorong peningkatan literasi aset digital, penguatan tata kelola, serta pengembangan ekosistem investasi kripto yang inklusif dan berkelanjutan.
Upbit Indonesia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan akan senantiasa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)



