Kemenkeu menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menkeu Purbaya meresmikan pinjol Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar atau hoaks.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait beredarnya informasi yang mengklaim bahwa Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa , telah meresmikan layanan pinjaman online (pinjol) Yayasan Al Mubarok.
Kemenkeu memastikan berita tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada konten yang beredar di media sosial, terutama yang menawarkan jasa keuangan dengan mencatut nama pejabat negara.
"Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah meresmikan pinjaman online Yayasan Al Mubarok adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya," bunyi pernyataan Kemenkeu yang dikutip dari kanal komunikasi resminya, Senin (19/1/2026).
Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan instansi maupun pejabat di lingkungan kementerian tersebut guna menghindari kerugian akibat penipuan.
"Harap berhati-hati terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai Kementerian Keuangan. Jika Sobatkeu menemukan informasi seputar keuangan negara atau Kementerian Keuangan yang terindikasi hoaks atau penipuan, Sobatkeu dapat melaporkannya melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME melalui telepon 134, email [email protected], atau menu 'Hubungi Kami' pada situs web www.kemenkeu.go.id,” tulisnya.
Seluruh informasi resmi mengenai kebijakan fiskal dan keuangan negara hanya dapat diakses melalui situs resmi www.kemenkeu.go.id atau akun media sosial terverifikasi milik Kementerian Keuangan RI.
Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya sebuah unggahan di platform TikTok melalui akun @pinjaman_almubarok. Postingan tersebut menyertakan narasi yang seolah-olah memperlihatkan Menkeu Purbaya memberikan dukungan resmi terhadap layanan tersebut.
Namun, terdapat indikasi kuat bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa teknologi Kecerdasan Buatan (AI) atau deepfake, mengingat adanya ketidakwajaran pada tampilan wajah Menkeu yang berbeda dari aslinya.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengonfirmasi sejak beberapa tahun lalu bahwa layanan pinjol atas nama Yayasan tidak pernah ada dan merupakan entitas ilegal.
(Febrina Ratna Iskana)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/781147/original/044388500_1418704176-tidung-5.jpg)
