Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut sejauh ini sudah ada 6 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP baru. Eddy Hiariej menyebut itu masih kurang dari prediksi bakal ada 14 gugatan.
Hal itu dikatakan oleh Eddy dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Eddy menjelaskan total ada 6 gugatan KUHP baru dan 2 gugatan ke KUHAP di MK.
"Delapan uji materi, dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP. Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang, karena prediksi kita empat belas. Bukan enam, empat belas justru," kata Eddy.
Eddy menjelaskan prediksi 14 gugatan KUHP baru itu berkaitan dengan sejumlah isu krusial yang ada. Kemenkum meyakini hal itu lah yang akan diuji di MK.
"14 itu adalah pending isu krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi," ucapnya.
Eddy menjelaskan pasal yang diuji terkait demonstrasi hingga penghinaan terhadap lembaga negara. Sedangkan pasal mengenai KUHAP yang diuji ada dua poin.
"Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji," ucap dia.
"Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum," tambahnya.
(ial/rfs)




