Atasi Tambang Ilegal, Sumbar Usulkan 301 Wilayah Pertambangan Rakyat di 9 Daerah

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengusulkan 301 blok wilayah pertambangan rakyat atau WPR di sembilan kabupaten kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Upaya ini diharapkan bisa mengatasi maraknya tambang emas ilegal yang rentan memicu kecelakaan, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto, Senin (19/1/2026), mengatakan, Gubernur Mahyeldi sudah mengusulkan WPR kepada Kementerian ESDM sejak Maret 2025 dan Juni 2025. Mulanya ada 467 blok WPR diusulkan di sembilan kabupaten.

Atas surat itu, Kementerian ESDM kemudian menggelar beberapa kali rapat pembahasan tentang usulan WPR itu dengan mengundang Dinas ESDM Sumbar. Survei penyiapan dokumen pengelolaan WPR juga dilakukan pada September-Oktober 2025.

“Akhirnya, pada Oktober 2025, difinalkan usulan 467 blok itu menjadi 301 blok WPR di sembilan kabupaten, yaitu Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Kepulauan Mentawai, dan Tanah Datar,” kata Helmi. 

Helmi mengatakan, 301 blok WPR yang diusulkan tersebut mayoritas berupa tambang emas, kemudian pasir dan batu.

Pemprov Sumbar kini menunggu penetapan WPR dari Kementerian ESDM. Penetapan WPR dari pemerintah pusat diharapkan menjadi solusi atas maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dalam bentuk izin pertambangan rakyat (IPR).

“Untuk memberikan IPR, perlu penetapan WPR terlebih dahulu. Hal ini diharapkan jadi jalan keluar dalam kami menertibkan dan melakukan penegakan hukum terhadap PETI,” kata Helmi.

Baca JugaCatatan 2024: Persoalan Tambang Ilegal yang Tak Pernah Usai di Sumbar

Dengan legalisasi tambang rakyat melalui IPR, kata Helmi, penambangan yang dilakukan masyarakat akan memenuhi unsur-unsur perlindungan lingkungan. Sebab, praktiknya akan berpedoman pada dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL). 

“Dengan mengacu ke dua (dokumen) itu, maka penambangan yang dilakukan tentu berwawasan lingkungan dengan kaidah-kaidah penambangan yang baik berkaitan dengan teknis penambangan,” ujarnya.

Sebelumnya, maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Sumbar memicu kerusakan lingkungan, terutama daerah aliran sungai, dan konflik sosial. 

Seorang nenek, Saudah (68), masuk rumah sakit diduga dianiaya oleh pekerja tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kamis (1/1/2026) malam. Sang nenek luka-luka dan masuk rumah sakit.

Kasus penganiayaan Nenek Saudah viral dan kemudian memicu upaya penertiban seluruh aktivitas peti di Sumbar oleh Polda Sumbar dan Pemprov Sumbar.

Baca JugaTolak Tambang Ilegal di Pasaman,Nenek Saudah Dianiaya hingga Masuk Rumah Sakit

Anggota DPR Andre Rosiade mengatakan, Polda Sumbar dan Bareskrim Polri telah menindaklanjuti laporannya dengan menertibkan aktivitas tambang emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (peti) di Sumbar. Ia mengklaim semua aktivitas peti di provinsi ini, termasuk Pasaman dan Pasaman Barat, sudah ditutup.

”Penertiban ini bukan untuk mematikan periuk nasi masyarakat petambang. Ini penting, bukan untuk mematikan, tapi ditertibkan supaya yang menikmati itu masyarakat, bukan cukong, bukan pemodal,” kata Andre di sela-sela menjenguk Nenek Saudah (68) di Pasaman, Sumbar, Minggu (18/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berkomitmen untuk menerbitkan izin pertambangan rakyat untuk Sumbar. Dalam pekan depan, Kementerian ESDM akan menyurati Komisi XII DPR untuk menggelar rapat konsultasi.

Baca JugaPenetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Diajukan sebagai Solusi Tambang Ilegal di Sumbar

Dijelaskan Andre, setelah rapat konsultasi antara Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR itu, akan ada penetapan wilayah pertambangan (WP) yang mencakup wilayah pertambangan rakyat (WPR). Selanjutnya, dibutuhkan dua dokumen lagi, yaitu dokumen pengelolaan WPR dan dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

Setelah kedua dokumen itu selesai, kata Andre, Gubernur Sumbar akan mendapat kewenangan untuk menerbitkan IPR. IPR yang dijalankan oleh koperasi bisa mendapatkan izin pengelolaan seluas 10 hektar, sedangkan yang dijalankan perorangan bisa mendapatkan 5 hektar.

Dengan adanya WPR dan skema IPR itu, lanjut Andre, masyarakat Sumbar dapat menjalankan usaha tambang secara legal. Yang diuntungkan dalam hal ini adalah masyarakat, bukan cukong atau pemodal seperti yang terjadi pada aktivitas tambang ilegal. 

”Jadi, jangan berpikir penertiban ini untuk mematikan periuk nasi. Penertiban yang dilakukan oleh Kapolda itu dalam rangka menata ulang agar yang untung masyarakat, dilegalkan oleh pemerintah,” katanya.

Bupati Pasaman Welly Suhery mengapresiasi upaya anggota DPR dan Dinas ESDM Sumbar yang mengusulkan beberapa blok WPR dan solusi jangka panjang bagi masyarakat petambang. ”Agar masyarakat kami bisa menambang dengan legal serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IDN Times Gelar SAT 2026, Bahas Arah Pembangunan Nasional
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Polisi Gerebek Laboratorium Tembakau Sintetis di Hotel Lenteng Agung, 1 Orang Ditangkap
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Mantan Pemain PSG Masuk Radar Persib Bandung di Bursa Transfer
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Geger Video Pria Mirip Suaminya Karaoke Bareng LC, Ini Sosok Herfiza Novianti, Punya Gelar Mentereng dan Jadi Dosen
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Banjir Masih Genangi Sejumlah Wilayah di Kudus, Ribuan Warga Mengungsi
• 13 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.