JAKARTA, KOMPAS – Sekitar sebulan menjelang Ramadhan 2026, impor bawang putih belum terealisasi sama sekali, sehingga harganya mulai merangkak naik. Untuk itu, Kementerian Perdagangan diminta mewaspadai modus operandi impor bawang putih dan mendesak para importir segera merealisasikan impor komoditas itu.
Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian (Kementan) diminta merealisasikan cadangan bawang putih pemerintah (CBPP). CBPP itu dapat diintegrasikan dengan mengoptimalkan kewajiban importir bawang putih menanam komoditas itu di dalam negeri.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara hibrida di Jakarta, Senin (19/1/2026). Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw itu dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait pangan dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, per pekan III Januari 2026, harga rerata nasional bawang putih sebesar Rp 39.763 per kilogram (kg) atau naik 1,88 persen dibandingkan Desember 2025. Harga komoditas itu berada di atas harga acuan penjualan (HAP) bawang putih di tingkat konsumen yang ditetapkan Bapanas Rp 38.000 per kg.
“Harga bawang putih itu mulai merangkak naik di atas HAP sejak November 2025. Dalam sepekan (pekan II dan III Januari 2026), jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan harga bawang putih bertambah dari 180 daerah menjadi 203 daerah,” kata Pudji Ismartini, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS.
Hingga pekan lalu, belum ada importir bawang putih yang merealisasikan impor komoditas tersebut. Mereka beralasan masih menunggu penerbitan dokumen Laporan Surveyor (LS) impor dari lembaga surveyor.
Direktur Bina Pasar Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nawandaru Dwi Putra mengungkap, hingga pekan lalu, belum ada importir bawang putih yang merealisasikan impor komoditas tersebut. Mereka beralasan masih menunggu penerbitan dokumen Laporan Surveyor (LS) impor dari lembaga surveyor.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah meminta para importir segera merealisasikan impor bawang putih. Apabila LS impor bisa terbit pada pekan IV Januari 2026, pengiriman bawang putih dari China membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu.
“Dengan begitu, bawang putih tersebut diperkirakan baru tersedia di dalam negeri sekitar pekan I periode Ramadhan 2026,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Tomsi meminta Kemendag berkaca pada sejarah. Setiap menjelang Ramadhan-Lebaran, harga bawang putih pasti merangkak naik dan ada sejumlah importir yang menunda impor komoditas itu.
Padahal, mereka sudah punya kuota dan mengantongi izin impor bawang putih. Penundaan impor itu menyebabkan bawang putih impor terlambat didatangkan ke Indonesia dan harganya baru turun setelah Lebaran.
“Ini namanya modus operandi impor bawang putih. Modus ini dilakukan agar harga bawang putih naik. Ada oknum-oknum yang sengaja mengambil keuntungan pada momen-momen tertentu, seperti saat Ramadhan-Lebaran,” kata Tomsi.
Oleh karena itu, ia meminta Kemendag bersikap tegas terhadap para importir bawang putih. Kemendag harus segara memanggil dan meminta mereka segera merealisasikan impor bawang putih.
Selama ini, ketergantungan Indonesia terhadap bawang putih impor sangat besar. Merujuk Analisis Ketersediaan dan Kebutuhan Komoditas Pertanian 2024, misalnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan sebesar 90,18 persen ketersediaan bawang putih nasional pada 2024 berasal dari impor.
Pada tahun tersebut, ketersediaan bawang putih nasional sebanyak 628.300 ton. Dari jumlah itu, sebanyak 566.628 ton didatangkan dari negara lain, sedangkan sisanya merupakan stok awal tahun dan produksi dalam negeri.
Berdasarkan Basis Data Ekspor-Impor Komoditi Pertanian Kementan, dalam lima tahun terakhir, yakni 2021-2025, ketergantungan Indonesia terhadap bawang putih impor (HS 07032090) masih cukup besar kendati mulai volume impornya mulai turun. Pada 2021, volume impor komdoitas itu sebanyak 602.745 ton.
Kemudian pada 2022 dan 2023, volume impornya turun masing-masing menjadi 566.175 ton dan 564.027 ton. Kemudian pada 2024 dan Januari-November 2025, volume impor bawang putih kembali menyusut masing-masing menjadi 555.886 ton dan 450.338 ton.
Sepanjang 2021-2025, negara asal impor bawang putih Indonesia didominasi China. Dari total impor kumulatif selama lima tahun terakhir, yakni sekitar 2,74 juta ton, sebanyak 2,739 juta ton berasal dari China.
Menurut Nawandaru, ketergantungan terhadap bawang putih impor itu menyebabkan harga bawang putih kerap kali bergejolak di pasar dalam negeri. Oleh karena itu, Kemendag menyarakan dua strategi untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bawang putih di dalam negeri.
Pertama, Bapanas perlu merealisasikan CBPP sebagai instrumen stabilisasi pasokan dan harga bawang putih. Kedua, Kementan dan Bapanas perlu mengoptimalkan realisasi kewajiban importir menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor bawang putih setiap importir.
“Hasil produksi bawang putih dari kewajiban menananam para importir itu bisa menjadi salah satu sumber CBPP,” katanya.
Sebenarnya, pada 2025, Bapanas telah mengatur cadangan pangan pemerintah, termasuk bawang putih, dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 40 Tahun 2025. Regulasi itu merupakan pengganti dari Keputusan Kepala Bapanas Nomor 591/2024 tentang Jumlah, Standar Mutu, dan Harga Pembelian Pemerintah untuk Penyelenggaraan Cadangan Pangan Tahun 2025. Dalam regulasi itu, CBPP ditentukan sebanyak 1.000 ton.
Adapun, kewajiban importir bawang putih menanam komoditas itu diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Syaratnya diatur dalam Pasal 32, yakni bawang putih yang ditanam minimal menghasilkan volume produksi sebanyak 5 persen dari volume permohonan RIPH per tahun dengan rerata produktivitas 6 ton per hektar.
Kemudian sanksinya diatur dalam Pasal 33 Ayat (2). Para importir yang tidak menjalankan kewajiban tanam bakal diberi sanksi pengurangan volume impor bawang putih. Bahkan, jika melanggar kewajiban itu dua kali berturut-turut, pemeirntah tidak akan memberikan RIPH bawang putih selama 2 tahun.




