2 WNA yang Ditangkap Kasus Love Scamming, Overstay 5–8 Tahun dan Punya KTP

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua dari 27 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal dengan modus love scamming juga melanggar aturan keimigrasian karena melebihi batas izin tinggal atau overstay.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, dua WNA tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.

“Warga negara Tiongkok atas nama XG, pemegang KTP, akta lahir, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama SH. Overstay sejak 5 November 2020, berarti kurang lebih sudah hampir lima tahun lebih,” ungkap Yuldi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/1/2026).

“Warga negara Tiongkok juga atas nama ZJ, pemegang KTP atas nama Ferdiansyah. Jadi dia yang bersangkutan punya KTP. Kemudian overstay dari 20 Oktober 2018, berarti kurang lebih hampir 8 tahun,” tambah dia.

Baca juga: Kejahatan Love Scamming: Pelaku dari China, Sasar WN Korsel, Beroperasi di Indonesia

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengetahui alasan mereka mempunyai dokumen warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mengeluarkan dokumen tersebut.

“Saat ini juga sedang bersurat. Kami belum dapat jawaban sampai saat ini, apakah ini asli atau palsu dan bagaimana mereka proses mendapatkan dokumen tersebut,” ungkap dia.

“Dan dokumen tersebut digunakan untuk mengelabui petugas pada saat dilengkapi pemeriksaan pengawasan di lapangan. Sehingga mereka seolah-olah menjadi warga negara Indonesia secara asal,” tambahnya.

Baca juga: Imigrasi Bongkar Jaringan Love Scamming, 27 WNA Ditangkap di Tangerang

27 WNA ditangkap

Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus kejahatan siber berupa love scamming.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, para pelaku beroperasi secara terorganisir dan lintas lokasi di beberapa tempat seperti Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming,” ungkap Yuldi dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 8–16 Januari 2026.

Baca juga: Apa Itu Love Scamming dan Bagaimana Cara Menghindarinya? Ini Kata Psikolog

Pada 8 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan pengawasan di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan ini, tim menangkap 14 WNA, terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Suara Ojol Terbelah soal Komisi Akan Jadi 10%: Dukung dan Waswas Order Turun
• 50 menit lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Dibuka Naik Sentuh 9.103, Rupiah Menguat di Rp 16.887 per Dolar AS
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Harga dan Cara Beli Tiket Nonton Persib Bandung vs PSBS Biak di Super League 2025/2026, Mulai dari Rp100 Ribuan
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Soal Perlindungan Hukum Wartawan
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Bus AKAP PO Rosalia Indah Terbakar di Tol Solo–Ngawi, Diduga Korsleting
• 5 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.