JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid menargetkan partainya ini terdaftar di Kementerian Hukum pada Februari 2026 mendatang.
Sahrin menyampaikan target tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ucapnya, seperti dikutip Antara.
Meski menargetkan terdaftar di Kementerian Hukum pada Februari 2026, ia mengakui proses pendaftaran Gerakan Rakyat sebagai partai politik tidak ringan, karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: [FULL] Sambutan Anies Baswedan di Rapimnas Perdana Gerakan Rakyat: Bicara Geopolitik-Perubahan
“Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah. Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” tuturnya.
Selanjutnya, setidaknya memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Ketiga, kita harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan. Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Gerakan Rakyat, lanjut Sahrin, harus mengurus surat domisili tiap-tiap kantor partai, menetapkan kuota perempuan sebanyak 30 persen, hingga melapor kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Nanti kita harus melaporkan ke Kesbangpol yang disebut dengan surat keterangan terdaftar,” tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara
- ormas gerakan rakyat
- partai gerakan rakyat
- gerakan rakyat
- sahrin hamid
- parpol




