MK: Kolumnis Tak Dapat Dikategorikan Sebagai Profesi Wartawan

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. MK menyatakan kolumnis tidak bisa dikategorikan sebagai profesi wartawan.

Permohonan itu diajukan oleh Yayang Nanda Budiman. Dia menggugat Pasal 8 UU Pers terkait kedudukan kolumnis. Pemohon meminta pasal tersebut juga memasukkan kolumnis dan kontributor lepas dalam mendapatkan perlindungan hukum seperti wartawan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025.

"Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum," kata hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan di gedung MK, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Kandas di MK

Saldi menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 4 UU Pers, terdapat rumusan tentang definisi wartawan. Pasal itu menjelaskan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan, yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik," katanya.

MK menjelaskan, dalam perkembangan dunia jurnalistik, terdapat istilah freelance journalism atau wartawan yang merdeka dalam hubungan kerja dan tidak terikat dengan perusahaan pers. Di satu sisi, MK juga merujuk Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 yang menyebutkan wartawan ialah seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

"Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 prinsip teratur itu mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional," tutur Saldi.




(ygs/haf)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Dijebak dan diamuk Warga | BERITA UTAMA
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Banjir Kepung Jakarta Utara, Motor Diizinkan Masuk Tol
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Link Live Streaming Real Sociedad Vs Barcelona Dini Hari Nanti, Mulai Jam 03.00 WIB
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Jumlah Miliarder Dunia Tembus 3.000, Total Harta Capai Rp309.000 Triliun
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Singgung Kasus Aurelie Moeremans, Rieke Minta Child Grooming Diatur di RUU PDSK
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.