Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta penanganan terhadap child grooming dimasukkan secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PDSK).
Permintaan itu disampaikan Rieke dengan menyinggung kasus yang menimpa aktris Aurelie Moeremans sebagai gambaran lemahnya perlindungan hukum terhadap korban child grooming di Indonesia.
“Kali ini saya fokus kaitannya dengan materi dalam KUHP baru yaitu tentang child grooming. Karena ini menjadi suatu hal yang penting saya kira, dengan perkembangan yang ada termasuk perkembangan teknologi digital, rasanya ini menjadi sesuatu yang penting,” kata Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Rieke menilai, kasus yang dialami Aurelie mencerminkan dampak serius apabila negara tidak bersikap tegas dalam melindungi anak dari kejahatan seksual berbasis relasi kuasa dan manipulasi psikologis.
“Bahwa ini persoalan yang menimpa Aurelie Moeremans ini sebetulnya adalah gambaran yang jika negara tidak tegas, dan sekali lagi saya katakan ini adalah masa depan anak-anak kita semua begitu,” tuturnya.
Politikus PDIP ini menyoroti fenomena ketika pihak yang terindikasi sebagai pelaku justru masih mendapatkan ruang di ruang publik tanpa adanya sanksi yang jelas.
“Kemudian itu seperti tidak ada sanksi, tidak ada peringatan. Mohon dukungannya juga bagaimana agar yang terindikasi pelaku ini tidak diberi panggung begitu, karena ini sangat berbahaya dan secara hukum apa yang bisa dilakukan,” kata Rieke.
Rieke mengapresiasi pengaturan terkait kekerasan seksual dalam KUHP baru pasal 290 dan 293, tapi menilai pengaturannya masih belum tegas dan eksplisit terkait child grooming.
Ia menyebut, momentum pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban harus dimanfaatkan untuk memperkuat aspek perlindungan korban child grooming secara lebih tegas.
“Sehingga persoalan child grooming ini, izin dikuatkan dengan materi KUHP baru untuk RUU Perlindungan Saksi dan Korban diharmonisasi, tapi juga dapat dimasukkan substansi child grooming secara eksplisit terhadap muatan yang ada di RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Rieke.
Komisi XIII segera rapat khusus bahas child groomingRieke juga menyampaikan Komisi XIII DPR akan mengagendakan pembahasan lebih mendalam terkait isu child grooming dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Insyaallah minggu depan kita akan membahas secara lebih fokus, lebih serius, terkait isu child grooming khususnya yang terindikasi dialami oleh artis yang berinisial AM begitu,” kata Rieke.
Rieke mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Aurelie dan keluarga untuk mendorong keberlanjutan upaya hukum, meski peristiwa tersebut terjadi bertahun-tahun lalu.
“Dan Alhamdulillah minggu kemarin dari AM sudah menghubungi saya secara pribadi begitu, dan insyaallah kita akan sama-sama memperjuangkan,” jelas Rieke.
“Mereka menyatakan bahwa meskipun ini peristiwa yang terjadi sekitar 16 tahun yang lalu, bukan berarti perjuangan kami ini selesai. Karena tidak ingin ada AM-AM yang lain, khususnya di Indonesia,” lanjut dia.
Menurut Rieke, kasus child grooming tidak boleh berhenti sebagai isu viral di media sosial tanpa tindak lanjut hukum yang jelas.
“Supaya nggak cuma ramai di medsos, habis itu hilang, habis itu tidak pernah ada penegakan sanksi hukum terhadap indikasi para pelaku di luar sana yang banyak, yang modusnya juga macam-macam,” tegas Rieke.
Ia menyebut, revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu pintu penting untuk memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.
“Mudah-mudahan isu child grooming yang tadinya tidak masuk di dalam radar perubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban ini, dengan adanya isu ini kita perjuangkan bisa masuk,” tandasnya.



