JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kebencanaan pada Senin (19/1/2026).
Hal ini menyusul ide revisi UU Kebencanaan usai bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Kemudian yang Undang-Undang Kebencanaan itu, tentunya karena putusan MK, nanti kita akan rapim hari ini," kata Dasco usai pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Ia menuturkan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hal ini. Oleh karenanya, DPR RI dan pemerintah perlu menindaklanjuti revisi UU tersebut.
Baca juga: BNPB Mulai Verifikasi Ribuan Penerima Rumah Korban Banjir Aceh Utara
"Kita akan sampaikan karena ini putusan MK dan memang perlu sesegara mungkin kita revisi untuk menghadapi. Ya kita nggak minta-minta ada bencana lagi, tapi bila ada kita sudah lebih siap dengan Undang-Undang yang baru," jelas Dasco.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengungkapkan, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Abdul menyebutkan, revisi ini diperlukan karena UU yang berlaku mengatur fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih kecil, padahal perannya begitu besar.
"Saya bertemu dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan peraturan, terkait undang-undang kebencanaan yang fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar. Sehingga kami minta izin pada beliau akan kami laksanakan revisi undang-undang kebencanaan atau BNPB," ujar Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Kewenganan BNPB Sangat Kecil, Komisi VIII Wacanakan Revisi UU Penanggulangan Bencana
Abdul memaparkan, Komisi VIII DPR ingin memperkuat fungsi BNPB sehingga mereka bisa langsung berkoordinasi ke level bupati, kapolsek, hingga kapolres.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini merasa kasihan dengan kondisi BNPB yang memiliki fungsi kecil. Dia pun mengusulkan agar revisi UU Penanggulangan Bencana masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek. Kalau sekarang ini kan tidak bisa. Sehingga kasihan, tugasnya besar tapi fungsinya kecil," kata Abdul.
"Ini yang menjadi berat buat di sana. Jadi ini kami akan usulkan di dalam, masuk di dalam prolegnas," imbuh dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




