GenPI.co - Myanmar membantah tuduhan genosida terhadap minoritas muslim Rohingya dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ).
Myanmar menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan operasi militer yang dilakukan di Negara Bagian Rakhine merupakan bagian dari kontra-terorisme.
Pembelaan ini disampaikan dalam persidangan di pengadilan tertinggi PBB, menyusul gugatan yang diajukan Gambia.
Negara kecil di Afrika Barat itu menuduh Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 melalui tindakan kekerasan terhadap etnis Rohingya.
Menteri Kantor Presiden Myanmar Ko Ko Hlaing mengatakan perkara ini seharusnya diputuskan berdasarkan fakta yang bisa dibuktikan, bukan tuduhan emosional.
Menurut dia, bahasa dramatis dan gambaran yang kabur tidak bisa menggantikan penyajian fakta secara teliti serta objektif.
"Myanmar tidak berkewajiban untuk tinggal diam dan membiarkan teroris beroperasi bebas di Negara Bagian Rakhine utara," ujar Hlaing, dilansir AFP, Minggu (18/1).
Dia menyebut istilah "operasi pembersihan" yang digunakan militer merupakan terminologi standar untuk kontra-pemberontakan.
Berseberangan dengan klaim tersebut, Gambia melalui kuasa hukumnya, Philippe Sands, memaparkan bukti-bukti mengerikan selama persidangan.
Laporan mengenai rudapaksa, pembunuhan sistematis, dan penyiksaan menjadi dasar argumen bahwa ada "niat genosida" yang terstruktur.
Gambia menilai etnis Rohingya tidak hanya menjadi korban perang, tetapi juga sasaran pemusnahan total.
Meski ICJ tidak memiliki mekanisme eksekusi langsung, putusan yang menguntungkan Gambia akan memberikan tekanan politik yang besar terhadap Myanmar. (*)
Video populer saat ini:




