Polda Metro Cabut Status Tersangka Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Usai RJ

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polda Metro pun memastikan status tersangka keduanya telah gugur.

"Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Jokowi Beri RJ ke Eggi Sudjana-Damai Lubis

Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa cekal terhadap keduanya juga sudah dicabut. Dia mengatakan kondisi keduanya pun sudah bebas dalam perkara ini.

"Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," tutur Budi.




(kuf/maa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Emiten Tambang Nikel (NICE) Kena Denda oleh Satgas PKH
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perkuat Lini Belakang, Persis Rekrut Pemain Serbia Dusan Mijic
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Presiden Prabowo di London, Kerja Sama Maritim dan Konservasi Gajah Jadi Fokus
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Mengapa Tekstur Makanan Basah Kucing Berbeda-beda? Kenali Tanda Protein Berkualitas
• 4 menit lalumediaindonesia.com
thumb
350 Nama Bayi Laki-laki Islam 3 Kata dalam Al-Quran dan Artinya
• 3 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.