Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polda Metro pun memastikan status tersangka keduanya telah gugur.
"Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa cekal terhadap keduanya juga sudah dicabut. Dia mengatakan kondisi keduanya pun sudah bebas dalam perkara ini.
"Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini," tutur Budi.
(kuf/maa)



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2026%2F01%2F19%2F6b08c359-1392-44dc-be96-e40128bce5fc_jpg.jpg)

