Emiten pertambangan bijih nikel, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) mengumumkan bahwa Perseroan mendapat denda administratif dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Direktur NICE, Yeon Ho Choi, menjelaskan bahwa pada 15 Januari 2026 perseroan telah mencatat nilai denda tersebut sebagai biaya yang masih harus dibayar atau accrued expense dalam laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Pemberitahuan terkait denda ini sebelumnya telah diterima perusahaan melalui Nota Pemberitahuan Sementara tertanggal 23 Desember 2025. Meski demikian, nilai final denda tersebut belum bersifat tetap.
"Jumlah final denda administratif yang akan dicatatkan tersebut akan disesuaikan setelah perseroan menerima surat keputusan mengenai penetapan denda administratif tersebut," kata Yeon Ho Choi.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa informasi atau fakta material ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Baca Juga: Satgas PKH Sebut 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 T
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memanggil total 32 korporasi yang bergerak di sektor pertambangan, mulai dari batu bara hingga nikel. Perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi dikenakan denda akibat pelanggaran aturan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dari 32 korporasi tersebut, terdapat tujuh perusahaan yang menyatakan kesediaannya untuk membayar. Dua perusahaan telah melakukan pembayaran, sementara lima lainnya berkomitmen menyelesaikan kewajiban denda.



