JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya sampaikan perkembangan restoratif justice dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat dua tersangka berinisial ES dan DHL.
Kebijakan tersebut diambil setelah kedua belah pihak, baik pelapor maupun tersangka, sepakat menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan.
BACA JUGA:Dasco: Revisi UU Pilkada Tak Masuk Agenda Prolegnas Tahun Ini
BACA JUGA:Can This Love Be Translated Raih Kesuksesan, Ini Proyek Drama Mendatang Kim Seon Ho dan Go Youn Jung
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pengajuan RJ dilakukan langsung oleh para prinsipal dari kedua tersangka kepada pihak pelapor sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan.
"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice kepada pelapor. Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengembalikan kondisi korban maupun tersangka ke keadaan semula," katanya kepada awak media, Senin 19 Januari 2026.
BACA JUGA:Drama Bursa Transfer Liverpool: Gagal Rekrut Guehi, Bek Tangguh Inter Milan Jadi Harapan Terakhir Arne Slot
BACA JUGA:137 Kawasan di Jakarta Rawan Narkoba Diungkap DPRD DKI Jakarta: Transaksi di Kos dan Apartemen
Permohonan RJ itu diajukan secara resmi pada 14 Januari 2026 dan langsung digelar dalam forum gelar perkara yang dihadiri unsur pengawasan internal, seperti Wasidik, Bidpropam, Irwasda, serta Bidkum Polda Metro Jaya.
"Atas permohonan tersebut, pada 15 Januari dikeluarkan penetapan keadilan restoratif. RJ ini diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, yang menekankan pemulihan kondisi korban ke keadaan awal," jelasnya.
Budi menegaskan bahwa penerapan RJ dalam kasus ini sudah sesuai aturan hukum dan bukan bentuk tebang pilih sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
"Kami mengajak masyarakat untuk bijak. Penanganan perkara ini ada ruang yang diatur undang-undang. Kalau ada yang menyatakan tebang pilih, itu tidak benar dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme hukum yang utuh," tegasnya.
BACA JUGA:Kamu Berhasil Terima Saldo DANA Gratis Rp111.000 ke Dompet Digital Khusus Siang Ini
BACA JUGA:Motul di Belakang Layar, Julian Johan Tampil Gahar dan Torehkan Sejarah di Rally Dakar 2026
Ia menambahkan, Polri tidak hanya menegakkan hukum semata, tetapi juga menjaga keteraturan sosial dan rasa keadilan.
- 1
- 2
- »


